Unjuk Rasa Warnai Vonis Pelaku Pembunuhan-Perkosaan Siswi SMA Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 12:15 WIB
Unjuk rasa warnai sidang vonis kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswa SMA di Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Sidang vonis pembunuhan dan pemerkosaan siswi kelas 3 SMA di kawasan Sumobito, Jombang, PRA (18) diwarnai aksi unjuk rasa. Massa dari keluarga korban menuntut tiga pelaku dijatuhi pidana mati.

Unjuk rasa sekitar 15 keluarga korban ini digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 09.00 WIB menjelang sidang vonis. Massa berdiri sambil membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan dan foto korban semasa hidup.

Poster-poster yang mereka bawa antara lain bertuliskan 'Tegakkan Hukum Demi Keadilan, Hukum Mati Pembunuh', Keadilan Korban Ada di Pundakmu Pak Hakim', 'Hukum Harus seperti Kematian yang Tidak Mengecualikan Siapapun', serta 'Jangan Ada Lagi Nyawa Perempuan yang Hilang'.

Kakak korban, Tiki Mahardika (35) menjelaskan, demo kali ini untuk menyampaikan aspirasi kepada majelis hakim PN Jombang agar menjatuhkan vonis pidana mati kepada 3 pelaku pembunuhan dan perkosaan Putri.

"Kalau bisa hukuman mati. Karena pembunuhan ini sangat keji disertai perampasan dan pemerkosaan," jelasnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (23/10/2025).

Ketiga pelaku adalah Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang menuntut ketiganya dihukum penjara seumur hidup. Sebab jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 285 juncto Pasal 55 KUHP. Yaitu membunuh dan memerkosa Putri secara berencana.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut ketiga pelaku membayar restitusi Rp 260.366.500 sesuai permohonan LPSK. Menurutnya, restitusi tersebut ditanggungkan ketiga pelaku, yakni Putra, Toriq dan Lutfi.

Tiki menilai tuntutan JPU belum memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis hakim menghukum setimpal ketiga terdakwa.

"Hukuman (penjara) seumur hidup bagi kami itu tidak adil. Soalnya nyawa harus dibayar dengan nyawa. Kalau bisa tuntutan kami dipenuhi," tandasnya.

Sidang vonis terhadap Putra, Toriq dan Lutfi mendapatkan pengamanan dari Polres Jombang. Jalannya sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Satrio Budiono dan Putu Wahyudi.



Simak Video "Video: Helikopter Mendarat Darurat di Jombang Bikin Heboh Warga"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork