Ribut di Vonis Pembunuhan-Perkosaan Siswi SMA Jombang

Ribut di Vonis Pembunuhan-Perkosaan Siswi SMA Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 21:15 WIB
Ribut di Vonis Pembunuhan-Perkosaan Siswi SMA Jombang
Ribut di Vonis Pembunuhan-Perkosaan Siswi SMA Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Sidang vonis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi kelas 3 SMA di Sumobito, Jombang, PRA (18) diwarnai keributan. Keluarga korban mencoba menyerang para fterdakwa karena kecewa dengan vonis penjara seumur hidup.

Sidang di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang semula berjalan kondusif sekitar pukul 11.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Ketiga pelaku dihadirkan di ruangan sidang. Yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 15 orang keluarga korban yang sempat menggelar unjuk rasa di depan PN Jombang, diizinkan menyaksikan langsung persidangan. Sebab sidang pembacaan vonis untuk Putra, Toriq dan Lutfi terbuka untuk umum. Keributan mulai pecah setelah majelis hakim membacakan vonis.

Paman korban, Widodo (45) berupaya menyerang ketiga terdakwa yang hendak digiring keluar dari ruangan sidang. Aksinya berhasil dicegah petugas keamanan yang bersiaga di dalam ruang sidang. Sedangkan keluarga korban lainnya berteriak dan menangis.

ADVERTISEMENT

"Pantese diukum mati iku (pantasnya dihukum mati itu)," teriak keluarga korban setelah sidang vonis, Kamis (23/10/2025).

Widodo menuturkan, keluarga korban tak terima ketiga terdakwa divonis penjara seumur hidup. Menurutnya, keluarga korban meminta agar para pelaku dihukum mati. Sebab perbuatan mereka terhadap korban tergolong sangat keji.

"Harus hukuman mati karena perbuatan mereka di luar nalar. (korban) dianiaya tiga orang, diperkosa, dianiaya dalam keadaan tidak berdaya dan ditenggalamkan ke sungai. Saya tidak terima dan tidak ikhlas," terangnya.

Di sisi lain, Putra, Toriq dan Lutfi juga tak terima dihukum penjara seumur hidup. Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, mereka langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Para terdakwa tidak terima vonis tersebut, kami mengajukan banding," ujar Penasihat Hukum Tiga Terdakwa, Achmad Umar Faruk.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sekaligus menyerang kehormatan dan kesusilaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," terang Faisal saat membacakan vonis.

Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi Rp 260.366.500 dari keluarga korban melalui LPSK. Sebab permohonan tersebut belum memenuhi syarat formal.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang menuntut ketiganya dihukum penjara seumur hidup. Sebab jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 KUHP. Yaitu membunuh dan memerkosa korban secara berencana.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut ketiga pelaku membayar restitusi Rp 260.366.500 sesuai permohonan LPSK. Menurutnya, restitusi tersebut ditanggungkan ketiga pelaku, yakni Putra, Toriq dan Lutfi.

Sebelumnya, korban merupakan bungsu dari 2 bersaudara pasangan Misman (59) dan mendiang Wiwit Indayati, warga Dusun/Desa Sebani, Sumobito, Jombang. Ibunya meninggal dunia sekitar 1 tahun lalu.

Sehari-hari, siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito, Jombang itu hanya tinggal dengan ayahnya. Sebab kakak kandungnya yang sudah berumah tangga, bekerja di Surabaya.

Gadis piatu ini keluar rumah pada Senin (10/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia pamit kepada ayahnya menemui seseorang untuk membeli barang secara cash on delivery (COD). Ternyata ia menemui kekasihnya di depan SDN Mojowangi, Mojowarno, Jombang.

Pembunuhan dan perkosaan ini diotaki pacar korban, Ardiansyah. Ia mengajak 2 temannya, yaitu Achmad Toriq dan Lutfi Inahu. Niat awal pelaku untuk menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban.

Putra dan kawan-kawan lebih dulu mencekoki korban dengan miras di rumah Toriq. Mereka lantas membawanya ke persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang untuk diperkosa.

korban pun meronta karena menolak disetubuhi. Sehingga para pelaku memukulinya sampai tak berdaya. Setelah puas menyetubuhi korban, mereka membuang tubuhnya ke sungai Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. korban dilempar ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Mayat korban ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.

Hasil autopsi menunjukkan korban diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku. Sebab terdapat luka akibat benda tumpul pada kening dan perutnya. Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai. Sehingga korban tewas akibat tenggelam.

Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji ini. Putra, Lutfi dan Toriq ditangkap tim dari Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (12/2).

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads