Tiga pelaku pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi di Jombang, PRA (18) dituntut penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi Rp 260 juta.
Sidang tuntutan terhadap 3 terdakwa digelar di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Satrio Budiono dan Putu Wahyudi.
Ketiga terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono dan Aldi Demas. Dalam tuntutannya, JPU menilai tiga terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 KUHP. Yaitu membunuh dan memerkosa Putri secara berencana.
"Ketiga terdakwa kami tuntut pidana penjara seumur hidup. Karena perbuatan para terdakwa sangat kejam. Keadaan yang meringankan tidak ada," terang Kasipidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Tidak hanya itu, lanjut Andie, pihaknya juga menuntut ketiga pelaku membayar restitusi Rp 260.366.500. Menurutnya, restitusi tersebut ditanggung ketiga pelaku, yakni Putra, Toriq dan Lutfi.
"Ketiganya juga kami tuntut membayar restitusi yang diajukan LPSK," jelasnya.
Merespons tuntutan ini, paman korban, W (45) menyatakan tidak puas. Menurutnya, pihak keluarga berharap ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati.
"Kalau seumur hidup rasanya kurang puas keluarga. Karena perilaku mereka sangat sadis. Intinya kami meminta dihukum mati," tandasnya.
Pembunuhan dan perkosaan ini diotaki pacar korban, Ardiansyah. Ia mengajak 2 temannya, yaitu Achmad Toriq dan Lutfi Inahu. Niat awal pelaku untuk menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban.
Putra dan kawan-kawan lebih dulu mencekoki korban dengan miras di rumah Toriq. Mereka lantas membawanya ke persawahan di Gudo, Jombang untuk diperkosa.
Korban pun meronta karena menolak disetubuhi. Sehingga para pelaku memukulinya sampai tak berdaya. Setelah puas menyetubuhi korban, mereka membuang tubuhnya ke sungai Purwoasri, Kediri. Korban dilempar ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Mayat korban ditemukan warga di Kanal Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.
Hasil autopsi menunjukkan korban diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku. Sebab terdapat luka akibat benda tumpul pada kening dan perutnya. Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai. Sehingga korban tewas akibat tenggelam.
Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji ini. Putra, Lutfi dan Toriq ditangkap tim dari Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (12/2). Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.
(auh/abq)