Tiga pelaku pembunuhan dan perkosaan siswi kelas 3 SMA Sumobito, Jombang, berinisial PRA (18) divonis penjara seumur hidup. Ketiganya pun melawan dengan mengajukan banding.
Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.
Mereka menjalani sidang di ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban yang sempat demo di depan PN Jombang, diizinkan menyaksikan langsung jalannya sidang vonis. Sedangkan vonis untuk Putra, Toriq dan Lutfi dibacakan secara bergiliran oleh ketua majelis hakim.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sekaligus menyerang kehormatan dan kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," terang Faisal saat membacakan vonis, Kamis (23/10/2025).
Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi Rp 260.366.500 dari keluarga korban melalui LPSK. Sebab permohonan tersebut belum memenuhi syarat formal.
Vonis majelis hakim tersebut mempertimbangkan semua fakta persidangan. Begitu juga keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Keadaan yang memberatkan meliputi sifat dari perbuatan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan hukum dan undang-undang, namun juga tercela secara moral, etika dan agama. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang dirindukan keluarganya.
Keluarga korban belum menerima perbuatan terdakwa karena tidak adanya permintaan maaf dari para terdakwa. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," tegas Faisal.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang menuntut ketiganya dihukum penjara seumur hidup. Sebab jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 KUHP. Yaitu membunuh dan memerkosa korban secara berencana.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut ketiga pelaku membayar restitusi Rp 260.366.500 sesuai permohonan LPSK. Menurutnya, restitusi tersebut ditanggungkan ketiga pelaku, yakni Putra, Toriq dan Lutfi.
Merespons vonis tersebut, ketiga terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Para terdakwa tidak terima vonis tersebut, kami mengajukan banding," ujar Penasihat Hukum Tiga Terdakwa, Achmad Umar Faruk.
Lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Andie Wicaksono yang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Baik terhadap vonis penjara seumur hidup maupun restitusi yang ditolak majelis hakim.
"Kami pikir-pikir. Terkait ditolaknya restitusi, kami juga menyatakan pikir-pikir," tandasnya.
Sebelumnya, korban merupakan bungsu dari 2 bersaudara warga Dusun/Desa Sebani, Sumobito, Jombang. Ibunya meninggal dunia sekitar 1 tahun lalu.
Sehari-hari, siswi kelas 3 SMA di Sumobito, Jombang itu hanya tinggal dengan ayahnya. Sebab kakak kandungnya yang sudah berumah tangga, bekerja di Surabaya.
Gadis piatu ini keluar rumah pada Senin (10/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia pamit kepada ayahnya menemui seseorang untuk membeli barang secara cash on delivery (COD). Ternyata ia menemui kekasihnya di depan SDN Mojowangi, Mojowarno, Jombang.
Pembunuhan dan perkosaan ini diotaki pacar korban, Ardiansyah. Ia mengajak 2 temannya, yaitu Achmad Toriq dan Lutfi Inahu. Niat awal pelaku untuk menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban.
Putra dan kawan-kawan lebih dulu mencekoki korban dengan miras di rumah Toriq. Mereka lantas membawanya ke persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang untuk diperkosa.
korban pun meronta karena menolak disetubuhi. Sehingga para pelaku memukulinya sampai tak berdaya. Setelah puas menyetubuhi korban, mereka membuang tubuhnya ke sungai Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. korban dilempar ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Mayat korban ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.
Hasil autopsi menunjukkan korban diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku. Sebab terdapat luka akibat benda tumpul pada kening dan perutnya. Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai. Sehingga korban tewas akibat tenggelam.
Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji ini. Putra, Lutfi dan Toriq ditangkap tim dari Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (12/2). Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.
Simak Video "Video: Fenomena Manusia Gua Jombang, 60 Tahun Hidup di Pedalaman Hutan"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)











































