Kisah Pasutri Penjual Sayur Tagih Utang Malah Dituntut 9 Bulan

Ahmad Firizqi Irwan - detikJatim
Kamis, 16 Okt 2025 10:30 WIB
Pasutri penjual sayur saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/9/2025)/Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali
Surabaya -

Pasangan suami istri penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), tampak lega meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Senyum kecil mengembang di wajah mereka setelah mendengar tuntutan sembilan bulan penjara dari jaksa dalam kasus dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Candra PN Denpasar, Selasa (14/10/2025).

"Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari dituntut 9 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menambahkan hukuman denda. Keduanya hanya diminta mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa, meski benda tersebut sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada pasangan terdakwa yang menjadi pemasok sayuran.

Swastini menjelaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Barang bukti berupa dua unit freezer dan dua kompor gas juga diperintahkan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Dinyatakan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak (Ety Yulia Susanti)," ujarnya.

Kasus ini berawal pada Jumat (20/9/2024) malam, saat pasangan tersebut mendatangi tempat usaha catering milik Ety di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk menagih utang. Karena Ety belum mampu membayar, keduanya membawa sejumlah peralatan catering sebagai jaminan.

Belakangan diketahui, barang-barang yang dibawa ternyata bukan milik Ety, melainkan milik Bayu Kristiawan, pengelola usaha catering tersebut. Akibatnya, Bayu mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Pembelaan Kuasa Hukum

Penasihat hukum terdakwa menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

"Ety memiliki utang lebih dari Rp 10 juta untuk pasokan sayur yang dibayarkan setiap minggu, namun pembayaran macet. Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada niat jahat dari para terdakwa," ujar kuasa hukum terdakwa, Wayan Sudarsana.

Ia optimistis majelis hakim akan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Saya meyakini, putusan tidak akan lebih dari tiga bulan penjara. Mengingat tidak ada kerugian permanen dan para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang," tegasnya.

Meski menghadapi ancaman pidana, pasangan muda itu tetap tenang. Mereka melangkah keluar dari ruang sidang dengan senyum yang seolah menandakan keyakinan akan keadilan yang masih berpihak kepada mereka.

Berita ini sudah tayang di detikBali, baca berita selengkapnya di sini!



Simak Video "Video: Pasutri di Tulungagung Ditemukan Tewas, Diduga Minum Racun Tikus"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork