Tangis Nenek Elina dalam Sidang Kasus Pengusiran Paksa di Surabaya

Round-Up

Tangis Nenek Elina dalam Sidang Kasus Pengusiran Paksa di Surabaya

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 05 Jun 2026 07:00 WIB
Momen Yasin dan Sugeng minta maaf ke Nenek Elina di ruang sidang Kartika PN Surabaya
Momen Yasin dan Sugeng minta maaf ke Nenek Elina di ruang sidang Kartika PN Surabaya (Foto: Dimas Linang Jati P/detikJatim)
Surabaya -

Sidang lanjutan kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah yang menimpa Elina Widjajanti (80) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6), berlangsung dramatis. Sidang ini menguliti rangkaian penderitaan sang lansia, sekaligus memicu debat panas antara penasihat hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum korban.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Nenek Elina yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja membeberkan detik-detik mencekam saat dirinya diusir paksa dari rumahnya oleh komplotan suruhan terdakwa Samuel Ardi Kristanto.

Lansia berusia 80 tahun itu mengaku sempat melakukan perlawanan sekuat tenaga sebelum akhirnya tubuh rentanya digotong keluar pagar. Akibat tindakan brutal tersebut, Nenek Elina menderita luka-luka fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melawan, ada enam orang (yang angkat paksa). Diambil dan diangkat lalu ditaruh di luar. Saya luka di mulut dan wajah, badan sakit semua," ujar Elina dengan suara lirih.

"Saya diangkat, tetapi waktu mau diangkat itu saya melawan. Saya diangkat 4 orang, dipegang sampai tidak bisa apa-apa. Orang tua digitukan," imbuh Elina mengenang trauma tersebut.

ADVERTISEMENT

Penderitaan Nenek Elina tidak berhenti pada kekerasan fisik. Pasca-pengusiran pada 6 Agustus 2025, ia tidak diperbolehkan lagi masuk karena akses rumah langsung dikunci rapat. Ironisnya, seluruh isi rumahnya termasuk dokumen penting, tabungan, hingga makanan-ikut amblas.

Lebih memilukan lagi, rumah yang puluhan tahun ditempatinya kini telah rata dengan tanah.

"Iya, (yang hilang) enam dokumen (surat tanah), makanan, termasuk uang tabungan, semua (barang berharga hilang)," jelas Elina.

"Rumah itu kan isinya macam-macam, saya mau mengambil dibawa keluar. Surat aslinya hilang, dicolong orang. Tidak pernah dijual," tegasnya.

Terkait hilangnya barang-barang itu, Wellem Mintarja mengaku telah melaporkannya ke polisi sebagai tindak pidana lanjutan yang terpisah.

"Faktanya, seluruh barang di dalam rumah hilang. Logikanya sederhana, ketika nenek sudah tidak diperbolehkan masuk ke rumah, pihak lain menguasai lokasi tersebut. Maka, mereka mengetahui keberadaan barang-barang itu," jabar Wellem.

Tangis Trauma Nenek Elina

Sebuah momen menarik terjadi di tengah ruang sidang. Dua terdakwa, yakni M. Yasin dan Sugeng, mendadak menghampiri Nenek Elina untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan hakim.

Nenek Elina dengan berbesar hati menerima uluran tangan dan memaafkan mereka. Kendati demikian, JPU Ida Bagus Putu Widnyana menegaskan aksi minta maaf tersebut sama sekali tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

"Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana begitu saja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap menjadi bagian dari fakta hukum yang telah terungkap di persidangan," tutur Ida Bagus kepada detikJatim.

Menurut jaksa, sikap kooperatif terdakwa hanyalah faktor yang dapat meringankan hukuman, namun esensi pidana yang didakwakan tetap mutlak dibuktikan.

Selanjutnya, masih dalam sidang yang sama, JPU memutar kembali rekaman video pengusiran paksa Nenek Elina yang sempat viral di media sosial, serta menunjukkan bukti fisik berupa potongan material kayu bangunan rumah korban yang telah dihancurkan.

Wellem Mintarja mengungkapkan pemutaran video tersebut membuat kondisi psikologis kliennya kembali terguncang hebat karena teringat memori kelam saat itu. Selama 2 bulan setelah kejadian, Nenek Elina bahkan menolak keras melihat video itu.

"Beliau (Nenek Elina) sempat memberontak sebelum akhirnya dibawa keluar. Tadi, sekilas ditunjukkan video saat nenek ditarik, diangkat secara paksa," kata Wellem.

"Tadi korban (Nenek Elina) menerangkan (saat sidang) ada luka di bagian mulut, sebelah bibir dan sempat berdarah," lanjutnya. Karena tekanan mental yang masif, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bahkan sampai harus mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan Nenek Elina.

Debat Pidana atau Perdata Terdakwa Samuel CS

Di sisi lain, kubu terdakwa Samuel CS tetap bersikukuh manuver mereka adalah ranah sengketa perdata dan menuding dokumen milik Nenek Elina tidak sah. Alibi itu langsung dipatahkan secara telak oleh Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana. Kasi Pidum Kejari Surabaya itu menyatakan dalih perdata sama sekali tidak nyambung dengan kekerasan yang disidangkan.

"Sebenarnya kita di sini, kami selaku jaksa dan juga kami sudah menyampaikan di persidangan, itu kan tentunya harus dipisah antara bagaimana atau mana fakta-fakta yang masuk pada ranah perdata dan mana fakta yang masuk pada ranah-ranah pidana," ketus Ida Bagus.

Jaksa memfokuskan pembuktian pada pelanggaran Pasal 262 KUHP (kekerasan bersama-sama yang memicu luka fisik) dan Pasal 525 KUHP terkait perusakan bangunan gedung hingga rata dengan tanah.

"Kami fokus, bahwa yang menjadi fokus kami adalah ada bangunan yang dirusak. Artinya, berbeda dengan keperdataan terkait dengan kepemilikan lahan yang menjadi tempat bangunan itu, artinya fokus terhadap pengerusakan dari bangunan gedung tersebut. Dan juga sesuai dengan pasal 262, dengan tenaga bersama, mengakibatkan kekerasan tenaga bersama-sama mengakibatkan luka seseorang atau barang. Dan itu kami sudah buktikan memang yang bersangkutan yaitu saksi korban Nenek Elina mengalami luka di bagian mulutnya," urai Ida Bagus gamblang.

Senada dengan jaksa, Wellem Mintarja selaku pengacara korban juga membongkar kejanggalan dokumen Letter C milik kubu Samuel yang tiba-tiba berubah nama secara misterius dalam hitungan hari.

"Perkara yang sedang diperiksa adalah pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama. Sedangkan, soal administrasi tanah merupakan persoalan lain," seru Wellem.

"Korban membawa Letter C yang masih atas nama Elisa Erawati. Tapi sekitar satu minggu kemudian dicoret dan berubah menjadi atas nama terdakwa. Padahal Elisa Erawati meninggal pada 2017. Kalau memang mengaku membeli tahun 2014, mengapa baru mengklaim pada 2025?," tandas Wellem mempertanyakan keabsahan klaim pihak Samuel CS.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads