Nasib Apes Syifak Pencuri Tas Berisi Rp 5 Ribu Divonis 4 Bulan Bui

Round Up

Nasib Apes Syifak Pencuri Tas Berisi Rp 5 Ribu Divonis 4 Bulan Bui

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 01 Agu 2026 07:00 WIB
Terdakwa pencurian uang Rp 5 ribu divonis 4 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya
Terdakwa pencurian uang Rp 5 ribu divonis 4 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Perkara pencurian dengan nilai kerugian yang sangat kecil tetap berujung pidana penjara. Moh Syifak harus menerima vonis empat bulan penjara setelah terbukti membobol jok sepeda motor dan mencuri uang tunai Rp 5 ribu beserta sejumlah barang milik korban di Surabaya.

Selama proses hukum, terdakwa bersama kuasa hukumnya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keluarga terdakwa bahkan memberikan uang kompensasi Rp 1 juta kepada korban.

Namun, seluruh upaya tersebut tidak menghentikan proses pidana hingga akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erly Soelistyarini menyatakan Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti. Putusan tersebut sekaligus menguatkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama empat bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Erly Soelistyarini saat membacakan amar putusannya di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

Berawal dari Membobol Jok Motor

Kasus ini bermula pada Sabtu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB ketika Syifak membobol jok sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang terparkir di area Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Setelah berhasil membuka jok secara paksa menggunakan tangan kosong, terdakwa mengambil sebuah tas berisi dompet dan uang tunai Rp 5 ribu milik korban.

Hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak atau membuka paksa tempat penyimpanan barang milik korban.

"Dengan cara (terdakwa Syifak) membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5 ribu, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," ujarnya.

Gagal Kabur karena Dipergoki Satpam

Aksi pencurian itu tidak berlangsung mulus. Saat menjalankan aksinya, Syifak dipergoki petugas keamanan bernama Ibnu Samir yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Terdakwa kemudian diamankan ke pos keamanan bersama barang bukti sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Benowo untuk diproses secara hukum.

Dalam persidangan, Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena sedang tidak memiliki uang.

Restorative Justice Ditolak

Selama proses hukum, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena perkara tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menurut hakim, pasal yang didakwakan kepada terdakwa memiliki ancaman pidana melebihi batas maksimal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Karena itu, proses pidana tetap harus dilanjutkan hingga putusan pengadilan.

Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta

Meski proses hukum tetap berjalan, keluarga terdakwa telah memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp 1 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan Syifak. Hal tersebut menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan majelis hakim dalam persidangan.

"Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1 juta kepada korban," ujarnya.

Selain kompensasi tersebut, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulanginya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Barang Bukti Dikembalikan

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti milik korban dikembalikan. Barang tersebut meliputi tas, dompet, uang tunai Rp 5 ribu, serta sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV.

Selain hukuman penjara, Syifak juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Usai sidang, kuasa hukum Syifak, Samuel Rudy Takalapeta, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah berupaya menempuh jalur restorative justice baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun, upaya tersebut gagal karena perkara terjadi pada malam hari dan di lokasi tertutup.

Meski demikian, Syifak memilih menerima putusan majelis hakim. Samuel memperkirakan kliennya tidak akan menjalani masa pidana hingga empat bulan penuh karena masa tahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan.

"Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim juga memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus terdakwa sudah bisa bebas," tutur Samuel kepada awak media usai sidang.

Dengan putusan tersebut, perkara pencurian yang berawal dari uang tunai Rp 5 ribu resmi berakhir di tingkat pengadilan. Vonis majelis hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sementara penyelesaian melalui restorative justice dipastikan tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads