Dua kali dipenjara tak membuat Mahendra Saputra (42) jera sebab ia kembali berulah. Residivis asal Desa Selorejo, Mojowarno, Jombang ini menggondol 8 kambing milik peternak Kediri dengan modus jual beli online.
Kali ini, Mahendra menipu Yuliatin (47), peternak asal Desa Sumberbendo, Pare, Kediri. Pelaku melihat peluang ketika korban menawarkan kambingnya via medsos pada Sabtu (11/10).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan, hari itu juga, Mahendra mengecek kambing di rumah Yuliatin. Keesokan harinya, Minggu (12/10), pelaku menyewa pikap Daihatsu Gran Max nopol N 8148 RF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra pun kembali ke rumah Yuliatin mengendarai pikap tersebut. Saat itu, tersangka berujar akan memborong 8 kambing milik korban seharga Rp 23 juta. Sehingga korban membolehkan kambing-kambingnya diangkut ke pikap.
"Ketika korban meminta pembayaran, pelaku mulai berkelit. Ia mengajak korban mengambil uang di rumahnya," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (15/10/2025).
Yuliatin pun mengajak suami dan anaknya menumpang pikap yang dikemudikan pelaku. Ternyata, Mahendra mengajak korban berputar-putar di Jombang. Mereka lantas mampir ke warung di Kecamatan Tembelang untuk minum dan istirahat.
Selanjutnya, Mahendra mengajak suami Yuliatin membeli pakan kambing di Desa Plumbongambang, Gudo, Jombang. Sedangkan Yuliatin dan anaknya diminta menunggu di warung. Sampai di toko pakan ternak sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku kabur dengan pikap berisi 8 kambing milik korban.
"Saat korban turun dari pikap, pelaku kembali masuk ke pikap dengan alasan memutar kendaraan tersebut. Setelah masuk kendaraan, pelaku langsung kabur," jelasnya.
Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat melacak Mahendra setelah menerima laporan Yuliatin. Polisi berhasil meringkus pelaku di Desa Gampeng, Ngluyu, Nganjuk pada Senin (13/10). Pikap dan 8 kambing milik korban juga disita dari pelaku.
"Alhamdulillah 8 kambing sudah kami kembalikan kepada korban," ujar Margono.
Usut punya usut, Mahendra ternyata residivis kambuhan. Menurut Margono, pelaku pernah dipenjara tahun 2022 karena kasus pencurian dan tahun 2023 dalam kasus penggelapan mobil.
Saat ini, Mahendra harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.
(auh/abq)