Kasus Pelecehan, Pelatih Bela Diri KONI Jatim Didakwa Pasal Perlapis

Kasus Pelecehan, Pelatih Bela Diri KONI Jatim Didakwa Pasal Perlapis

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 14 Jul 2026 21:15 WIB
WPC (44) , terdakwa kasus pelecehan atlet
WPC (44) , terdakwa kasus pelecehan atlet (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Pelatih bela diri di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim inisial WPC (44) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap atlet kickboxing ini, ia didakwa pasal berlapis.

Sidang perdana WPC digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra PN Jombang sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Adrianto, serta hakim anggota Satrio Budiono dan Bagus Sumanjaya.

Sedangkan, WPC didampingi penasihat hukumnya Alif Setio Pranowo. Materi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang dibacakan Septian Hery Saputra. Jaksa mendakwa pelatih bela diri KONI Jatim dengan pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS junto Pasal 126 KUHP. Sementara di dakwaan subsidair, JPU menjeratnya dengan Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2022 junto Pasal 126 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Dakwaan tentang pelecehan atau kekerasan seksual fisik dengan memanfaatkan kuasanya, ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta," kata Septian kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/7/2026).

Sidang dakwaan ini berjalan cukup singkat sekitar 15 menit. Sebab, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Terdakwa menerima, dan sidang selanjutnya agendanya pemeriksaan saksi," terangnya.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Alif Setio Pranowo menyatakan kliennya menerima dakwaan JPU. Sehingga tidak mengajukan eksepsi. Ke depan, pihaknya akan fokus melakukan pembuktian perkara untuk pembelaan kliennya.

"Soal isi dakwaan, kami akan buktikan dalam sidang selanjutnya saja, kami silent dulu karena sidang tertutup," ungkapnya.

Sebelumnya, WPC ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dugaan kekerasan seksual pada Senin (9/3). Dari hasil penyidikan, pelatih bela diri KONI tersebut diduga melecehkan atletnya sendiri selama kurun waktu 2023-2024.

Korban yang diduga menjadi sasaran nafsu bejat WPC adalah atlet bela diri tingkat nasional berusia 24 tahun. Aksi bejat itu dilakukan WPC di 3 tempat, yaitu Jombang, Ngawi, hingga Bali. Modusnya yakni memanfaatkan relasi kuasa antara pelatih dan atlet.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads