Alvi Maulana (24) membunuh dan memutilasi secara keji pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Satreskrim Polres Mojokerto menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Apa saja pertimbangannya?
Alvi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tiara pada Minggu (7/9). Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 383 KUHP tentang Pembunuhan.
Artinya, Pasal 340 KUHP menjadi yang utama diterapkan dalam pembuktian perkara ini. Merujuk ketentuan pasal ini, Alvi terancam hukuman berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan pertimbangannya menerapkan pasal tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihaknya meyakini perbuatan Alvi memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Karena tidak sesaat, ada jeda waktu bagi tersangka untuk berpikir antara melakukan pembunuhan atau tidak, serta akan membunuh dengan cara apa," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (10/9/2025).
Fauzy lantas menuturkan kembali detik-detik Alvi menghabisi pacarnya. Malam itu, Sabtu (30/8) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka menjemput adiknya di Bandara Juanda, Sidoarjo. Kemudian Alvi mengantarkan adiknya kembali ke pondok pesantren di Jombang.
Sehingga sampai tengah malam, Alvi baru pulang ke kosnya di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Namun, ia mendapati pintu kosnya dikunci Tiara dari dalam. Oleh sebab itu, ia tak bisa masuk.
"Pelaku datang, pintu dikunci korban dari dalam, di-WhatsApp, ditelepon tidak dibalas (oleh korban). Akhirnya dia duduk di depan pintu, saking lamanya dia tertidur," terangnya.
(auh/hil)