Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25) memasuki tahap baru. Alvi dan berkas perkaranya kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Tim penyidik yang membawa Alvi tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Alvi yang memakai rompi tahanan dan peci hitam langsung dikeler ke ruangan Seksi Pidana Umum untuk menjalani pemeriksaan.
Satu boks besar barang bukti juga diserahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selama pemeriksaan, Alvi didampingi pengacaranya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Fauzi kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (10/12/2025).
Selanjutnya, kejaksaan menahan Alvi di Lapas Kelas IIB Mojokerto setidaknya untuk 20 hari ke depan. Menurut Fauzi, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan setelah semua administrasi lengkap.
Pada persidangan nanti, lanjut Fauzi, pihaknya bakal mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimal pidana mati," tegas Fauzi.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia meyakini perbuatan Alvi membunuh Tiara memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Sedangkan kekejian Alvi memutilasi korban menjadi ratusan potong bakal menjadi unsur yang bisa memperberat pemidanaan.
"Kami yakin unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini terbukti. Sebab tersangka mempunyai jeda waktu berfikir untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya," kata Erfandy .
Pengacara Alvi, Edi Haryanto menuturkan, tahap 2 kliennya berjalan lancar. Pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada Alvi untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai peraturan perundang-udangan.
"Posisi kami sebagai penasihat hukum bahwa asas praduga tak bersalah, walaupun masyarakat mungkin sudah mengklaim dia bersalah, tapi salah atau tidak harus dibuktikan di depan majelis hakim," ujarnya.
Terkait Alvi yang akan didakwa melakukan pembunuhan berencana, Edi menghormati kebijakan jaksa penuntut umum. Namun, ia meyakini perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.
"Biarkan ini berjalan, nanti detail-detailnya kita eksekusi di persidangan. Kalau JPU merasa yakin 340 terbukti itu sah, saya sebagai PH sangat yakin kalau unsur perencanaan tidak terbukti," tandasnya.
Sebelumnya, Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Sejoli ini kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Alvi membunuh Tiara di kamar kos lantai 2 pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Satu kali tusukan fatal mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Alvi membawa turun jasad Tiara menuruni tangga kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Di kamar mandi di lantai satu kos, Alvi kemudian memutilasi mayat Tiara secara sadis hingga ratusan bagian.
(dpe/abq)











































