Pertimbangan Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Alvi

Pertimbangan Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Alvi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 12:45 WIB
Konferensi pers Alvi, pembunuh-mutilasi pacarnya TAS di Polres Mojokerto
Konferensi pers Alvi, pembunuh-mutilasi pacarnya TAS di Polres Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Alvi Maulana (24) membunuh dan memutilasi secara keji pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Satreskrim Polres Mojokerto menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Apa saja pertimbangannya?

Alvi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tiara pada Minggu (7/9). Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 383 KUHP tentang Pembunuhan.

Artinya, Pasal 340 KUHP menjadi yang utama diterapkan dalam pembuktian perkara ini. Merujuk ketentuan pasal ini, Alvi terancam hukuman berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan pertimbangannya menerapkan pasal tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihaknya meyakini perbuatan Alvi memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Karena tidak sesaat, ada jeda waktu bagi tersangka untuk berpikir antara melakukan pembunuhan atau tidak, serta akan membunuh dengan cara apa," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

Fauzy lantas menuturkan kembali detik-detik Alvi menghabisi pacarnya. Malam itu, Sabtu (30/8) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka menjemput adiknya di Bandara Juanda, Sidoarjo. Kemudian Alvi mengantarkan adiknya kembali ke pondok pesantren di Jombang.

Sehingga sampai tengah malam, Alvi baru pulang ke kosnya di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Namun, ia mendapati pintu kosnya dikunci Tiara dari dalam. Oleh sebab itu, ia tak bisa masuk.

"Pelaku datang, pintu dikunci korban dari dalam, di-WhatsApp, ditelepon tidak dibalas (oleh korban). Akhirnya dia duduk di depan pintu, saking lamanya dia tertidur," terangnya.

Menjelang pukul 02.00 WIB pada Minggu (31/8), Alvi terbangun karena Tiara membuka pintu kos. Namun, kata-kata kasar terlontar dari mulut pacarnya. Sehingga kekesalan yang selama ini ia pendam, seketika meledak.

Sedangkan Tiara berlalu ke kamarnya di lantai 2 kos setelah melontarkan kalimat kasar kepada Alvi. Menurut Fauzy, Alvi tidak spontan mengejar korban untuk membunuhnya. Namun, tersangka lebih dulu melepas celana, lalu mengambil pisau dapur di lantai 1 kos.

"Saat itu, dia pasti berpikir akan membunuh dengan cara apa. Faktanya dia lepas celana dulu, lalu mengambil pisau disembunyikan di belakang tubuhnya saat mendatangi korban. Kemudian dia mengitari korban, lalu menikam korban dari belakang. Menurut pelaku, korban tak tahu kalau dia membawa pisau. Rangkaian proses itu walaupun sesaat, (pelaku) ada proses berpikir membunuh dengan cara apa," tandasnya.

Sebelumnya, Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Alvi tega membunuh pacarnya pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Satu kali tusukan pisau dapur mengenai leher kanan korban, mengakibatkan Tiara tewas kehabisan darah.

Selanjutnya, Alvi membawa jasad korban ke kamar mandi kos. Di tempat ini lah tersangka memutilasi korban. Ia memisahkan daging dan organ dalam korban dari tulang-tulangnya. Selanjutnya dipotong-potong menjadi ratusan potongan.

Sebagian potongan jasad Tiara ia buang di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Satu pekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri korban saat mencari rumput untuk pakan ternak.

Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing pelacak jenis labrador ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak. Temuan ini menjadi kunci terungkapnya identitas korban mutilasi.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama berhasil menangkap Alvi hanya dalam 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki. Tersangka diringkus di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads