LBH Surabaya Dukung Polisi Tangkap Perusuh: Anarki Tak Bisa Dibenarkan!

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 01 Sep 2025 19:40 WIB
Bangunan Polsek Tegalsari yang terbakar. (Foto: Esti Widiyana/detikjatim)
Surabaya -

Aksi anarki dan penjarahan masuk dalam tindak pidana. LBH Surabaya mendukung polisi menangkap dan menahan polisi karena mereka bukan cuma melakukan perusakan tetapi juga penjarahan.

Direktur LBH Surabaya Habibus Solihin mendukung upaya kepolisian untuk melakukan penangkapan para perusuh. Menurutnya, tidak boleh ada pembenaran soal kekerasan hingga anarkistis dan penjarahan yang telah mereka lakukan.

"Pesan kami dari YLBHI, tidak pernah membenarkan kekerasan dalam situasi apapun. Karena kami juga tidak membenarkan adanya anarkisme dan lain sebagainya," kata Habibus saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (1/9/2025).

Dia mengaku sangat mendukung aksi unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi. Namun para demonstran harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan.

"Kami sangat mendukung adanya aksi demonstrasi yang dilakukan teman-teman, sebagaimana regulasi yang ada," ujarnya.

LBH Surabaya, kata Habib, mendukung penuh upaya polisi dan jajaran terkait menindaklanjuti perusuh dan penjarah. Menurutnya tidak ada pembenaran terkait hal itu.

"Kami sangat menghormati menyampaikan pendapat di muka umum. LBH sekali lagi menegaskan tidak membenarkan adanya kekerasan maupun penjarahan dan lain sebagainya," tuturnya.



Simak Video "Video Viral Polisi Masuk Area Unisba, Pigai: Andaikan Benar, Proses Hukum!"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork