Babak Baru Kasus Bos Resto Korea Vs Karyawan Korban Pencabulan

Round Up

Babak Baru Kasus Bos Resto Korea Vs Karyawan Korban Pencabulan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 29 Sep 2026 08:00 WIB
Poster
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono
Surabaya -

Polemik dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik restoran Korea di Surabaya memasuki babak baru. Di tengah proses penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap pemilik restoran berinisial SSY (64), manajemen Son Ga Resto justru melaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah dibuat di Polrestabes Surabaya pada 17 September 2026. Sementara itu, pihak korban mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Belum, belum ada pemberitahuan dari polisi terkait laporan tersebut," ujar kuasa hukum korban, Vena Naftalia saat dihubungi detikJatim, Senin (28/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vena menilai laporan balik yang dilakukan pihak manajemen merupakan hal yang mungkin terjadi dalam proses hukum. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh langkah hukum, termasuk ketika merasa dirugikan.

"Kita sudah sering (dilaporkan balik), kayak kita enggak tahu aja. Kadangkala orang self defense itu wajar, itu haknya dia, boleh melaporkan. Orang saya waktu dulu menangani kasus penganiayaan sudah jelas-jelas (korban) dianiaya, disuruh datang aja bisa dilaporkan memasuki pekarangan tanpa izin," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Namun, Vena menyayangkan adanya laporan tersebut karena menurutnya dapat berdampak pada proses korban dalam memperoleh keadilan.

"Ini pasal karet, pasal abu-abu yang tidak didasari pada SOP yang jelas. Harusnya kan kalau memang kejadian itu kebenarannya, faktanya apa kan tidak bisa dikenakan pencemaran. Kalau kita dikit-dikit mengajukan pencemaran, maka trust me tidak pernah ada keadilan," tegasnya.

Manajemen Son Ga Resto sebelumnya menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Manajemen membantah tuduhan kekerasan seksual yang diarahkan kepada pemilik restoran.

"Sehubungan dengan pemberitaan dan informasi yang beredar terkait dugaan kasus yang melibatkan pemilik Son Ga Korean Family Restaurant, kami ingin menyampaikan klarifikasi bahwa pihak yang bersangkutan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan," tulis manajemen dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2026).

Manajemen juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai bentuk upaya untuk melindungi hak serta nama baiknya, pihak pemilik Son Ga juga telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa pihak karena merasa telah mengalami kerugian, baik secara materiil maupun dampak terhadap kondisi pribadi dan reputasinya," lanjut pernyataan tersebut.

Kuasa hukum Son Ga Resto, Ben D. Hadjon, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut laporan dugaan pencemaran nama baik dibuat kliennya pada Kamis (17/9/2026).

"Ya, benar laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa pihak sudah dilakukan klien kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026. Belum mulai penyelidikan, tapi yang pasti LP-nya sudah dibuat," ujar Ben, Minggu (27/9/2026).

Dalam keterangan lain kepada detikJatim pada Senin (28/9/2026), Ben menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepolisian terkait laporan tersebut.

"Belum mulai penyelidikan, tapi yang pasti LP (Laporan Polisi)-nya sudah dibuat, Kamis tanggal 17 September 2026," imbuhnya.

Di sisi lain, Vena mengatakan pihak korban saat ini masih berfokus pada pemulihan kondisi psikologis. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, kondisi mental korban disebut belum stabil sehingga disarankan mendapatkan penanganan lebih lanjut dari psikiater.

"Hasi dari tes psikologi korban, psikolognya bilang memang enggak bagus mentalnya, malah disarankan untuk bisa menemui psikiater supaya mendapatkan penanganan secara medis dari obat-obatan juga diperlukan," ujar Vena saat dihubungi detikJatim, Senin (28/9/2026).

Vena mengatakan pihak korban juga belum diperiksa lebih lanjut terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang telah dibuat sebelumnya.

Meski demikian, ia mendapat informasi bahwa SSY sempat datang ke Surabaya dan menemui penyidik Polrestabes Surabaya.

"(Terlapor) ke Surabaya tanggal 14 September, datangnya malam sekitar jam 19.00 WIB. Mungkin besoknya menemui polisi. Lalu kembali lagi lewat Bandara Juanda tanggal 18 September 2026," beber Vena.

Vena kini memilih mendampingi korban sembari menunggu proses hukum berjalan. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai aturan.

"Saya fokus ke penanganan korban. Sama kembali kita berdoa supaya jalur langit bekerja dengan jalannya sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Vena juga menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat ditangani melalui jalur hukum dan mendapat dukungan dari pemerintah.

"Bisa enggak sih kita tuh walaupun kaya, punya duit tapi ikutin aturan, supaya kita tuh aman, nyaman. Itu cuma harapan saya berjuang mati-matian seperti ini. Pemerintah kita harapannya juga support lah, dalam arti membenahi apa yang harus dibenahi," tukasnya.

Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari belum merespons saat dihubungi detikJatim terkait perkembangan penyelidikan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, berinisial MAD (28). Ia melaporkan SSY (64), pemilik restoran, atas dugaan kekerasan seksual.

Laporan MAD tercatat di Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan korban yang diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan kekerasan seksual disebut bermula pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, SSY yang merupakan warga negara Korea disebut kedatangan temannya sesama warga negara Korea yang tinggal di Jember.

Korban mengaku kemudian diajak mengikuti pesta minuman keras di restoran. Setelah itu, korban disebut diajak ke sebuah hotel dan mengalami dugaan kekerasan seksual.

Korban juga mengaku sempat menerima uang dan mendapat ancaman setelah kejadian tersebut. Setelah peristiwa itu, korban menyebut dirinya beberapa kali dipanggil ke ruangan SSY dan kembali mengalami dugaan kekerasan seksual, baik di restoran maupun rumah SSY.

MAD diketahui bekerja sebagai sekretaris restoran tersebut. Kondisi yang dialaminya kemudian membuat korban mengalami tekanan psikologis hingga membutuhkan pendampingan.

Laporan MAD kemudian disusul laporan korban lain berinisial SUF (24), yang disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga SSY. Laporan SUF terdaftar dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Agustus 2026.

Kedua perempuan tersebut kini menjadi pihak yang disebut dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap SSY.

SSY melalui kuasa hukumnya, Ben D. Hadjon, membantah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan kedua korban.

Ben mengatakan bantahan tersebut disampaikan SSY melalui keterangan tertulis yang diberikan kepada tim kuasa hukumnya.

"Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami kepada kami, klien kami menyatakan bahwa dirinya tidak yang bersalah. Atau tidak melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya," kata Ben kepada awakg media, Sabtu (29/8/2026).



(abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads