Aksi anarki dan penjarahan masuk dalam tindak pidana. LBH Surabaya mendukung polisi menangkap dan menahan polisi karena mereka bukan cuma melakukan perusakan tetapi juga penjarahan.
Direktur LBH Surabaya Habibus Solihin mendukung upaya kepolisian untuk melakukan penangkapan para perusuh. Menurutnya, tidak boleh ada pembenaran soal kekerasan hingga anarkistis dan penjarahan yang telah mereka lakukan.
"Pesan kami dari YLBHI, tidak pernah membenarkan kekerasan dalam situasi apapun. Karena kami juga tidak membenarkan adanya anarkisme dan lain sebagainya," kata Habibus saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (1/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sangat mendukung aksi unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi. Namun para demonstran harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan.
"Kami sangat mendukung adanya aksi demonstrasi yang dilakukan teman-teman, sebagaimana regulasi yang ada," ujarnya.
LBH Surabaya, kata Habib, mendukung penuh upaya polisi dan jajaran terkait menindaklanjuti perusuh dan penjarah. Menurutnya tidak ada pembenaran terkait hal itu.
"Kami sangat menghormati menyampaikan pendapat di muka umum. LBH sekali lagi menegaskan tidak membenarkan adanya kekerasan maupun penjarahan dan lain sebagainya," tuturnya.
(dpe/abq)