Tim audit eksternal yang ikut menginvestigasi tewasnya eks istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa menilai bahwa kematian Winda bukan merupakan bunuh diri. Tim meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jasad korban.
Untuk diketahui, LBH Medan menjadi salah satu pihak yang tergabung dalam tim audit eksternal ini. Tim ini dibentuk untuk mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, atas dasar rekomendasi Komisi III DPR RI.
"Jadi, kesimpulan LBH Medan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, LBH menilai ini bukan bunuh diri," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra saat konferensi pers, Senin (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvan mengatakan hal ini juga sesuai dengan naiknya laporan model A di Polrestabes Medan ke tahap sidik pada 5 Agustus 2026. Pasal yang tercantum adalah Pasal 458 tentang Pembunuhan Jo Pasal 462 tentang mendorong, membantu, atau memberi saran untuk bunuh diri. Dengan begitu, kata Irvan, polisi menemukan adanya tindak pidana terkait tewasnya Winda.
"Naiknya sidik, ada SPDP. Berarti pihak kepolisian mendalami kalau ini bukan bunuh diri karena menemukan dugaan tindak pidana itu. Seyogianya berdasarkan KUHAP ada dugaan tindak pidana. Berarti bunuh diri itu bukan kategori kesimpulan, bunuh diri itu bukan merupakan tindak pidana, tetapi temuannya adalah adanya dugaan tindak pidana," jelasnya.
Oleh karena itu, Irvan menyebut adanya dugaan tindak pidana itu tidak sesuai dengan pernyataan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya yang menyebut bahwa korban bunuh diri.
"Jadi, informasi itu tidak sesuai dengan keterangan Kapolrestabes, maka ada dugaan penyampaian informasi atau salah prosedur dalam hal proses penyidikan," sebut Irvan.
Minta Diautopsi Ulang
Atas kematian ini, LBH merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, meminta makam Winda diekshumasi dan diautopsi ulang.
LBH meminta autopsi ulang ini dilakukan oleh tim independen
Kedua, LBH juga meminta agar laporan model A yang berada di Polrestabes Medan itu ditarik ke Polda Sumut.
"Rekomendasi LBH Medan adalah segera dilakukannya ekshumasi atau penggalian kubur untuk melakukan autopsi mayat secara ulang yang dilakukan oleh dokter independen, atau dengan kata lain dokter yang tidak terikat dengan institusi Polri untuk membuat terang benderang, karena ini terus-menerus diminta oleh pihak keluarga korban," pungkasnya.
