Fakta-fakta Vonis Seumur Hidup Slamet Pembunuh Kekasih Pakai Palu

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 29 Agu 2025 12:00 WIB
Slamet Efendi, terdakwa pembunuh pacar dan penganiaya anak pacarnya yang dihukum seumur hidup.(Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Tragedi pembunuhan sadis yang dilakukan Slamet Efendi (41) akhirnya menemukan titik akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Slamet atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, YN (34), serta penganiayaan berat terhadap anak korban, AMN (9).

Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik karena motif cemburu yang berujung aksi keji di sebuah kamar hotel. Berikut fakta-fakta vonis Slamet Efendi yang kini dipastikan mendekam seumur hidup di balik jeruji besi.

1. Divonis Seumur Hidup oleh PN Trenggalek

Majelis hakim menilai Slamet terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat terhadap anak, sehingga hukuman maksimal dijatuhkan tanpa adanya hal yang meringankan.

"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan mengakui bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan luka berat. Untuk pidananya sendiri terdakwa telah dijatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Humas PN Trenggalek Marshias Mereapul Ginting, Kamis (28/8/2025).

2. Perbuatan Dinilai Keji dan Tanpa Alasan Meringankan

Hakim menyebut perbuatan Slamet tidak hanya sadis tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi anak korban maupun keluarga. Tak ada alasan yang bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman.

"Perbuatan terdakwa sangat keji dan kejam. Untuk keadaan meringankan meringankannya tidak ada karena ini adalah putusan yang bersifat maksimal ya," jelas Marshias.

3. Motif Cemburu Diduga Jadi Pemicu

Kasus bermula dari hubungan asmara antara Slamet dan YN yang sudah terjalin selama dua tahun, namun belakangan Slamet curiga kekasihnya kembali berkomunikasi dengan mantan suaminya. Dugaan itu membuat Slamet menyiapkan rencana licik dengan melibatkan anak korban.

"Tersangka curiga YN kembali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya," ujar Kasat Reskrim AKP Eko Widiantoro, Kamis (10/4/2025).

4. Anak Korban Dipakai sebagai Umpan

Pada Rabu (9/4/2025) pagi, Slamet menjemput AMN di sekolah lalu membawanya ke kamar 723 Hotel Bukit Jaas Permai, Trenggalek. Foto sang anak dikirim ke YN agar korban mau datang ke lokasi.

"Selanjutnya oleh tersangka dibawa ke kamar 723 Hotel Bukit Jaas Permai, Trenggalek. Anak ini dipakai sebagai umpan agar YN mau menemuinya," kata Eko.



Simak Video " Video: Kades di Trenggalek Diserang Warga, Mobilnya Dibakar"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork