Pelaku Pembunuhan Pacar Sendiri di Hotel Trenggalek Dituntut Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan Pacar Sendiri di Hotel Trenggalek Dituntut Seumur Hidup

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 23 Jul 2025 18:30 WIB
Slamet Efendi (41) dihukum seumur hidup usai bunuh kekasihnya
Slamet Efendi (41) dihukum seumur hidup usai bunuh kekasihnya. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut pelaku pembunuhan wanita asal Ponorogo dengan hukuman seumur hidup. Pelaku dinilai bersalah dan melakukan pembunuhan secara berencana.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Trenggalek Dina Mariana dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7/2025) siang.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek Yan Subiyono, sesuai dengan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa Slamet Efendi (41) yang melakukan pembunuhan terhadap korban YN (34) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo dan penganiayaan anak YN, AMN (9) telah terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim," kata Yan.

Menurutnya tuntutan tersebut dinilai cukup relevan dan adil sebab korban pembunuhan dan penganiayaan berjumlah dua orang. Selain itu, salah satu korban masih anak-anak.

ADVERTISEMENT

Menurutnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pada tuntutan primer terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider 351 KUHP.

"Betul, tuntutan primernya adalah pembunuhan berencana," imbuh Yan.

Rencananya sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa Slamet Efendi terjadi pada 9 April 20225. Peristiwa bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap korban (pacar) yang diduga masih menjalin komunikasi dengan mantan suami. Hal itu membuat korban sulit dihubungi sejak Lebaran.

Dari situlah pelaku mengatur strategi untuk bisa bertemu dengan korban. Pelaku terlebih dahulu menjemput anak korban dari sekolahnya di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek dan dibawa ke Hotel Bukit Jaas Permai.

Selanjutnya pelaku memfoto anak itu dan dikirim ke YN. Dari situlah korban akhirnya mendatangi hotel, hingga terjadi pertengkaran hebat.

Pelaku sempat beberapa kali memukul anak korban dengan palu. Selanjutnya pelaku secara membabi-buta memukul korban YN hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.




(auh/hil)


Hide Ads