Kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Gresik, Resa Andrianto terus menggelinding. Terbaru, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik memeriksa juru ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Total sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk orang tua tersangka Resa berinisial BR. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik mafia tanah tersebut.
"Sejauh ini masih dalam proses penyidikan, sekaligus untuk melengkapi berkas perkara," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Rabu (18/6/2025).
Dugaan keterlibatan pihak lain menguat setelah polisi mengamankan sejumlah dokumen. Antara lain permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, hingga pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah.
"Apakah ini murni inisiatif tersangka atau ada pihak lain yang ikut memalsukan, masih kami dalami," tegas Abid.
Permohonan penangguhan penahanan dari tersangka juga masih menunggu keputusan pimpinan.
"Belum diputuskan. Kami terus ikuti perkembangan penyidikan," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Johan Widjaja mendukung penuh pengusutan kasus ini. Ia yakin tersangka tidak bekerja sendiri.
"Klien saya tidak pernah bertemu dengan tersangka. Tapi tiba-tiba SHM terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang berperan," ujarnya.
Tanah korban yang berada di kawasan industri Manyar menyusut seluas 2.291 meter persegi dari total awal 32.750 meter persegi. Lahan itu kini telah berpindah tangan dan digunakan untuk akses jalan kawasan industri.
Di sisi lain, Kasubag Tata Usaha BPN Gresik, Fanani membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pegawainya. Namun ia belum mengetahui jumlah pastinya.
"Yang pasti sebagai saksi. Kami mendukung penuh proses hukum, terutama dalam upaya memberantas mafia tanah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang notaris sekaligus PPAT di Gresik, Resa Andrianto nyambi menjadi mafia tanah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Tjong Cien Sing. Dia merasa dirugikan usai mengetahui ada penerbitan SHM baru atas tanah miliknya seluas 32.750 meter persegi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Hal ini merugikan korban hingga Rp 8 miliar.
Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
(dpe/hil)