Hakim Sentil Bobroknya BPN di Kasus Notaris Gresik Nyambi Mafia Tanah

Hakim Sentil Bobroknya BPN di Kasus Notaris Gresik Nyambi Mafia Tanah

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 22 Sep 2025 23:15 WIB
Sidang pemeriksaan saksi Aris Febriantoz mantan Asisten Verifikator BPN Gresik.
Sidang pemeriksaan saksi Aris Febriantoz mantan Asisten Verifikator BPN Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Hakim menyentil bobroknya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik terkait kasus notaris Gresik nyambi mafia tanah. Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus notaris Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menghadirkan 3 mantan pegawai BPN Gresik. Yakni Kurniawan Wijaya, Esti Rahayu, dan Aris Febrianto. Ketiganya diminta memberikan keterangan soal proses pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tjong Cien Sieng pada 2023.

Ketua Majelis Hakim Sarudi menilai keterangan para saksi berbelit-belit dan tidak jujur. Hakim juga menyentil saksi yang seolah tidak terbuka ketika mereka ditanya dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saksi gampang, cukup menjawab pertanyaan dengan jujur saja. Anda seperti menyembunyikan sesuatu," tegasnya dalam persidangan, Senin (22/9/2025).

Surudi juga menyinggung lemahnya pengawasan administrasi di lingkungan BPN Gresik. Menurutnya banyak berkas dianggap rampung meski petugas tidak turun langsung ke lapangan.

ADVERTISEMENT

"Masih terima ongkos SPPD juga. Wajar kalau permohonan ini muncul masalah," sindirnya.

Salah satu saksi, Kurniawan Wijaya mengaku tidak ikut melakukan pengukuran ulang di lapangan. Tugas itu dijalankan oleh terdakwa Deva. Meski begitu, ia tetap menandatangani seluruh berkas hasil pengukuran.

"Saya baru tahu ada masalah ketika diperiksa penyidik. Gara-gara ulah Budi Riyanto, mantan rekan kerja sekaligus pensiunan BPN Gresik," ujarnya.

JPU Imamal Muttaqin menegaskan, para terdakwa terbukti menggunakan dokumen palsu dalam pengurusan sertifikat tersebut.

"Permohonan pengukuran ulang tidak melalui loket resmi BPN Gresik seperti prosedur pada umumnya," jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto, yang kini berstatus DPO Polres Gresik. Akibat manipulasi administrasi, luas tanah berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 236 ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads