Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah dengan tersangka seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diduga juga menjadi mafia tanah Resa Andrianto, terus dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Gresik. Hingga kini setidaknya ada 14 saksi yang diperiksa.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari pelapor, ahli, hingga perwakilan dari instansi terkait," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, Senin (16/6/2025).
Abid mengatakan, Resa diduga telah memalsukan sejumlah dokumen penting atas nama korban Tjong Cien Sing pada 2023. Dokumen itu meliputi surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, hingga surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah memuat tanda tangan palsu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban tidak pernah memberi kuasa dan tidak tahu-menahu soal dokumen itu," kata Abid.
Akibat pemalsuan ini, tanah korban yang awalnya seluas 32.750 meter persegi mengalami penyusutan mencapai 2.291 meter persegi. Tanah yang hilang itu diketahui sudah berpindah tangan dan saat ini digunakan sebagai akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di Manyar, Gresik.
"Fakta di lapangan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami masih terus melakukan pendalaman," ujar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 tersebut.
Pengacara Tjong Cien Sin, Johan Widjaja menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bertemu langsung dengan tersangka. Ia menduga kuat ada pihak lain yang turut bermain dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang luasnya sudah berubah.
"Kasus ini terjadi di kawasan industri yang rawan persaingan usaha. Kami dukung penuh pengusutan tuntas oleh kepolisian," kata Johan.
Sementara, kuasa hukum tersangka Sumantri menyatakan pihaknya sedang menunggu hasil permohonan penangguhan penahanan. Ia juga masih mempelajari berkas perkara karena baru mendapat kuasa setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Langkah hukum selanjutnya akan kami sesuaikan dengan perkembangan penyidikan," katanya.
Polisi berharap masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus serupa agar tidak ragu melapor.
"Agar mempermudah proses penyidikan. Termasuk mempelajari modus-modus operandi yang dilakukan tersangka," pungkas Abid.
Sebelumnya, Resa Andrianto yang merupakan seorang notaris sekaligus PPAT di Gresik diduga nyambi menjadi mafia tanah. Dia jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
Kasus ini bermula dari laporan Tjong Cien Sing yang merasa dirugikan usai tahu ada penerbitan SHM baru di atas tanah miliknya seluas 32.750 meter persegi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Karena itulah korban mengalami kerugian senilai Rp 8 miliar.
(dpe/hil)