Kasus notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gresik yang nyambi jadi mafia tanah terus bergulir. Setelah menetapkan tersangka baru, yakni Budi Riyanto, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik kini menetapkannya sebagai buron alias masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Budi yang merupakan ayah dari tersangka notaris Resa Andrianto berstatus DPO usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz kembali menegaskan bahwa Budi sudah berstatus sebagai tersangka. Lantaran dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan, Budi kini sedang diburu polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari dan menyelidiki keberadaannya," kata Abid, Jumat (15/8/2025).
Menurut Abid, Budi diduga kuat ikut berperan dalam pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Budi disinyalir memanfaatkan posisi sang anak sebagai PPAT.
"Turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," imbuh alumnus Akpol 2015 itu.
Abid melanjutkan, seluruh tahapan pengurusan dokumen dilakukan di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, luas tanah korban berkurang 2.291 meter persegi dari total 32.750 meter persegi, dengan kerugian mencapai Rp 8 miliar.
"Untuk tersangka Budi tengah kami lakukan pengejaran. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polres Jember itu.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Resa. "Dakwaan primer kami berkaitan dengan pasal 263 KUHP jo 55-56, terkait keterlibatan tersangka dalam proses pemalsuan dokumen," terangnya.
Bram menegaskan, meski Resa tidak terlibat secara aktif, perbuatannya menimbulkan kerugian material bagi korban.
"Fakta-fakta sebenarnya tentu akan disampaikan dalam persidangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang notaris sekaligus PPAT di Gresik, Resa Andrianto nyambi menjadi mafia tanah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
Kasus ini bermula dari laporan korban, bernama Tjong Cien Sing. Dia merasa dirugikan setelah mengetahui ada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas tanah miliknya seluas 32.750 meter persegi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Lantaran hal ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 8 miliar.
(auh/hil)