Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IGF (32) kembali menyita perhatian publik. Perempuan yang sebelumnya viral sebagai korban KDRT oleh suaminya, AAS (40), kini justru mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Penetapan status tersangka tersebut memicu polemik dan pertanyaan publik tentang keadilan bagi korban kekerasan. Di tengah sorotan luas di media sosial, kepolisian akhirnya angkat bicara terkait proses hukum yang menjerat IGF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi IGF dari Korban hingga Tersangka
Kasus ini kembali mencuat setelah IGF mengunggah surat pemanggilan resmi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui akun media sosialnya. Dalam unggahan itu, IGF menyatakan dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan KDRT di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam unggahannya, IGF mengaku kebingungan dan mempertanyakan rasa keadilan karena posisinya yang semula sebagai korban justru berbalik menjadi tersangka. Ia menegaskan bahwa laporan awal yang dilayangkannya terhadap sang suami dilakukan demi mendapatkan perlindungan hukum.
"Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya,dan apa yang disebut dengan keadilan karena saya adalah seorang korban harus jd tersangka? Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum," bebernya.
Namun, IGF mengaku justru dilaporkan balik oleh suaminya dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai laporan tersebut sebagai upaya untuk menandingi laporan KDRT yang lebih dulu ia ajukan.
"Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum? Dapat diduga laporan KDRT suami saya ini hanya untuk menandingi laporan KDRT yang saya lakukan tapi ironisnya bapak bapak di kepolisian malah menganggap saya adalah pelaku KDRT," imbuhnya.
IGF Juga Dilaporkan atas Dugaan Pencurian
Selain kasus KDRT, IGF mengungkap dirinya juga dilaporkan atas dugaan pencurian. Situasi ini membuatnya semakin heran, terlebih laporan tersebut diproses hingga tahap penyidikan.
"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tapi malah di laporkan KDRT balik, dan pencurian. Dan hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba2 berbalik seolah sebagai PELAKU. Dan kalaupun ada gosip di luaran yg bilang kalo saya minta harta wajar saja saya sbg istri sah kok, tapi kalo tidak dikabulkan pengadilan kan ya udah. Yang terpenting saya ga pernah bilang menukar anak saya dgn harta itu," bebernya.
Polrestabes Surabaya Pastikan Proses Sesuai Prosedur
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap IGF. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada," kata Edy,
Meski demikian, Edy tidak merinci barang bukti apa saja yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut. Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki kepentingan apa pun dalam menangani perkara ini.
"Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," imbuhnya.
Awal Mula Kasus: Video KDRT Viral hingga Suami Ditangkap
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan dugaan KDRT yang dialami IGF oleh suaminya, AAS. Setelah video tersebut beredar luas, AAS sempat ditangkap Polrestabes Surabaya dan bahkan diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan.
Dari interogasi tersebut terungkap bahwa AAS diduga melakukan KDRT secara berulang di depan anak-anak mereka sejak tahun 2023. Meski demikian, AAS sempat berkilah dengan alasan khilaf.
Kuasa hukum IGF, Andrian Dimas Prakoso, menegaskan bahwa kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis yang terekam jelas dalam rekaman CCTV. Ia menyebut kekerasan tersebut terjadi berulang sejak 2023 hingga 2025.
"Ibu IGF (32) mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS (40), dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekikan, pencakaran, semuanya ada. Pendorongan (juga) dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024, ada. 2025 pun ada," ungkapnya.
Andrian juga mengungkap salah satu momen paling memilukan terjadi pada 2024, saat IGF tengah hamil tujuh bulan namun tetap mengalami kekerasan berat dari suaminya.
Simak Video "Video: Kronologi Aktor Korsel Lee Ji Hoon Dilaporkan Istri Atas KDRT"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)











































