Hakim PN Gresik Panggil 3 Saksi di Kasus Notaris Nyambi Mafia Tanah

Hakim PN Gresik Panggil 3 Saksi di Kasus Notaris Nyambi Mafia Tanah

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 24 Sep 2025 19:00 WIB
Sidang mafia tanah di PN Gresik
Sidang mafia tanah di PN Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus mengurai benang kusut kasus mafia tanah yang menyeret notaris Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva. Dua terdakwa itu diduga memanfaatkan celah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak prosedural.

Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (25/9) mendatang, majelis hakim akan menghadirkan tiga saksi kunci untuk mendalami dugaan kejanggalan. Mereka adalah Charis Wicaksono dari PT Kodaland Inti Properti, Wahyu Eko Cahyono yang tercatat sebagai pegawai BPN Gresik saat kasus bergulir, serta Lilik, karyawan terdakwa Resa.

Hakim Ketua Sarudi menegaskan, keterangan mereka penting untuk melengkapi kronologi perkara. Pihaknya berharap ketiga saksi tersebut bisa hadir di persidangan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari saksi-saksi sebelumnya, belum tergambar utuh. Sehingga ketiga saksi tersebut harus dihadirkan," kata Sarudi.

Kejanggalan mencuat dari keterangan Sekretaris Desa Manyarejo, Muchamad Lutfhi. Ia mengaku diminta Charis menandatangani proses ukur ulang tanah tanpa kehadiran petugas BPN. Anehnya, SHM baru tetap bisa terbit.

ADVERTISEMENT

Dalam eksepsi terdakwa, Charis juga disebut menitipkan berkas ke pos satpam BPN, lalu berkas itu diambil Deva untuk diproses lewat jalur orang dalam. Padahal status Deva hanya ASK.

"Tidak mungkin berani jika tidak ada pesanan khusus. Anda jangan mau dikorbankan, sebutkan saja pihak lain," sindir Sarudi kepada terdakwa dalam sidang sebelumnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Johan Avie, berharap kesaksian Wahyu dapat meringankan kliennya. Sebab, Wahyu mewakili BPN dalam mediasi di Kejari Gresik pada 8 Juli 2024, yang berujung pada pengembalian luas tanah SHM Nomor 149 milik Tjong Cien Sing menjadi 32.751 meter persegi. Tjong sendiri membenarkan hal itu, namun tetap menuntut ganti rugi dan penguasaan penuh atas tanahnya.

"Sertifikat sudah kembali secara ukuran, tapi di lapangan masih dikuasai perusahaan PT Kodaland Inti Properti," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang notaris sekaligus PPAT di Gresik, Resa Andrianto nyambi menjadi mafia tanah. Dia menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto, yang kini berstatus DPO Polres Gresik. Akibat manipulasi administrasi, luas tanah berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi hingga menyebabkan kerugian senilai Rp 8 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 236 ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads