Lelang Kayu Ilegal, Kejari Perak Surabaya Raup Untung Rp 2,14 M

Lelang Kayu Ilegal, Kejari Perak Surabaya Raup Untung Rp 2,14 M

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 30 Mei 2025 17:30 WIB
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (kanan) didampingi Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Direktur PPH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK Sustyo Iriono (kiri depan) meninjau barang bukti kayu hasil penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Ilustrasi illegal logging (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Surabaya -

Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan lelang barang sitaan yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Hasilnya, disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satunya adalah sejumlah kayu ielgal yang diperoleh Kejari Tanjung Perak usai menyita dari hasil perusakan hutan. Seluruhnya telah dilelang dan dikembalikan ke negara.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan barang bukti kayu gergajian itu disimpan dalam 5 kontainer. Kayu-kayu tersebut telah dilelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melakukan pelelangan atas barang bukti tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya pada Selasa (27/5/2025)," kata Ricky saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (30/5/2025).

Ricky menyebutkan sejumlah kayu itu telah dilelang dengan harga Rp 374.150.000 atau Rp 374 juta. Seluruhnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

ADVERTISEMENT

Tak hanya melelang hasil sitaan barang bukti perkara pidana perusakan hutan berupa kayu, Ricky menegaskan pihaknya juga sudah melelang barang bukti dan rampasan negara lainnya sebanyak 6 kali. Tercatat, pendapatan negara PNBP mencapai Rp 2.144.509.580 atau Rp 2,14 miliar.

Ricky memastikan jumlah tersebut merupakan hasil pelelangan sejak awal tahun hingga saat ini. "Sampai akhir Mei 2025, kami telah menyetorkan pendapatan ke kas negara sebesar Rp 2,1 miliar," imbuhnya.

Ricky berharap pihaknya tak hanya menjalankan tupoksi dan mengembalikan PNBP ke negara. Namun, juga bisa memberikan manfaat signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Sekaligus menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana bahwa hasil kejahatan tidak akan menguntungkan," ujarnya.

Ricky mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset selama ini. Selanjutnya, ia dan seluruh jajarannya berupaya memperkuat sistem penegakan hukum yang efisien dan adil.

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diberi wewenang melakukan eksekusi lelang barang bukti tindak pidana hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil lelang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tuturnya.

Ricky mengingatkan agar para pelaku usaha tidak melakukan pidana serupa yang bisa merugikan masyarakat. Ia mewanti-wanti supaya mengkroscek terlebih dulu dokumen yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Agar pihak pembeli kayu dan pihak pengangkut memperhatikan dokumen kepemilikan kayu, agar menghindari pidana yang mengancam apabila kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," tutupnya.




(auh/abq)


Hide Ads