Kejari Tanjung Perak Tahan 2 Orang Diduga Korupsi Perdagangan Ikan

Kejari Tanjung Perak Tahan 2 Orang Diduga Korupsi Perdagangan Ikan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 21:40 WIB
Kejari Tanjung perak Surabaya tangkap 2 orang diduga terlibat dalam korupsi perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di Surabaya
Kejari Tanjung perak Surabaya tangkap 2 orang diduga terlibat dalam korupsi perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di sektor perdagangan dan pengolahan hasil perikanan. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa pembelian ikan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FD selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya dan P sebagai Direktur PT SRBLI.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan (PO Fiktif) pada PT. Perindo Unit Surabaya. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor:01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, keduanya ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah mengumpulkan alat bukti yaitu diantaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, dihubungkan dengan alat bukti surat dan petunjuk sehingga pada hari ini penyidik menetapkan 2 orang, yaitu Saudara FD selaku Kepala PT. PI Unit Surabaya dan Saudari P selaku Direktur PT. SRBLI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan (PO Fiktif) pada PT. Perindo Unit Surabaya," kata Ricky dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap 2 orang tersebut, telah dilakukan pemeriksaan puluhan saksi. Menurut Ricky, peristiwa itu bermula pada 31 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

Kala itu, FD selaku Kepala PT. PI Surabaya memperoleh PO (pre order) dari PT. GEM dengan volume ikan cakalang 85.000 kg. Selanjutnya FD menghubungi P selaku Direktur PT. SRBLI atau supplier untuk mengirimkan Invoice dan Tally Sheet.

Ricky menegaskan Tally Sheet tersebut Fiktif dan sebagai dasar FD melakukan penginputan system 'Accurate' yang seolah-olah menyatakan PT. PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan. Lalu FD mengirimkan PO kepada P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada P sekaligus lunas sekitar Rp 1.7 miliar.

"Namun hingga tanggal 20 November 2023 Sdri. P tidak mengirimkan ikan tersebut. Selanjutnya saudara FD bersepakat dengan P untuk mengalihkan PO tersebut dengan membuat PO Fiktif atas nama PT. NNN dan seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT. NNN, sehingga FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. NNN melalui P sebesar Rp 2,04 miliar, tapi hanya dibayarkan Rp 825 juta," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara. Menurutnya, awal Januari 2024, untuk memenuhi target PT. PI Surabaya, FD meminta P mengajukan PO Fiktif atas nama PT. UDK dengan volume ikan cakalang dan baby tuna masing-masing sebanyak 40.000 kg.

Mengetahui hal itu, P selaku Direktur PT. SRBLI (supplier) menyetujuinya, kemudian mengirimkan Invoice dan Tally Sheet fiktif sebagai dasar FD melakukan penginputan system 'Accurate' yang seolah-olah menyatakan PT. PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan.

Selanjutnya FD mengirimkan PO kepada P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada P sekaligus lunas sebesar Rp Rp 1.48 miliar. Selanjutnya P dan FD membuat seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT. UDK, sehingga FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. UDK melalui P sebesar Rp. 1,8 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp 25 juta.

"Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3 miliar, dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman," ujarnya.

Akibat ulahnya itu, keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads