Neraca perdagangan Indonesia pada 2024 mengalami surplus, dengan nilai impor yang meningkat. Di sisi lain, ekspor juga mengalami kenaikan signifikan.
Kepala Seksi Penyuluhan, Layanan, dan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama mengungkapkan, sepanjang 2024 tercatat 171.306 kali kegiatan impor, setara dengan nilai devisa impor mencapai 18.893.495.738 USD di Pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong.
"Komoditas impor terbesar selama tahun 2024 berturut-turut yakni mesin dan sparepart, bahan baku pakan ternak, dan besi dan baja," kata Satria dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Volume impor mengalami peningkatan 10,48% dibandingkan tahun 2023, meskipun nilai devisa impor turun sebesar 2,03% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, ekspor Indonesia mencapai 230.259 kali, dengan nilai devisa ekspor mencapai 21.021.854.739 USD. Komoditas ekspor terbesar tahun 2024 adalah tembaga, perhiasan, serta kayu dan olahannya.
"Volume kegiatan ekspor meningkat 9,38% dibandingkan tahun sebelumnya, diikuti dengan peningkatan devisa ekspor yang lebih tinggi 10,63% dibandingkan dengan devisa ekspor tahun sebelumnya," imbuhnya.
Secara keseluruhan, Satria menegaskan neraca perdagangan di wilayahnya mengalami surplus sebesar 2.128.359.000 USD. Namun, tak hanya barang legal yang diawasi, Bea Cukai juga mengamankan barang ilegal.
Sepanjang 2024, sudah ada 766 kali penindakan di bidang ekspor dan impor, serta 24 kali patroli laut di perairan wilayahnya. "Alhamdulillah, kami dapat mengamankan barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya senilai Rp 236.344.604.306," ujarnya.
Barang yang diamankan termasuk tekstil dan produk tekstil, yang menempati peringkat pertama dengan jumlah penindakan sebanyak 275 kali atau senilai lebih dari Rp 29 miliar. Produk kendaraan dan spare part tercatat sebanyak 73 kali, senilai lebih dari Rp 34 miliar, dan produk elektronik sebanyak 65 kali, senilai lebih dari Rp 33 miliar.
Selain itu, Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang-barang yang digunakan dalam penyelenggaraan acara. Realisasi penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai pada 2024 mencapai 101,25% dari target, dengan total sebesar Rp 4.905.568.905.560 dari target Rp 4.845.100.530.000.
Satria menjelaskan, tidak semua penindakan di bidang impor berkaitan dengan pidana kepabeanan. "Penindakan atas ketentuan administratif terjadi, misalnya produk tekstil untuk kain tenunan jenis tertentu yang imporannya tidak sesuai dengan LS Impor, sesuai Permendag 36," ujarnya. "Barang tersebut ditahan dan tidak boleh masuk Indonesia."
(pfr/hil)