Kejari Tanjung Perak Sita Tanah-Excavator di Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja

Kejari Tanjung Perak Sita Tanah-Excavator di Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 10 Des 2024 04:00 WIB
Alat berat yang disita Kejari Tanjung Perak Surabaya
Alat berat yang disita Kejari Tanjung Perak Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kejari Tanjung Perak Surabaya menyita barang bukti korupsi penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan salah satu bank pelat merah di Jatim.

Kasus tersebut melibatkan kredit modal kerja standby loan kepada PT Wahyu Tirta Manik dari sebuah bank pelat merah di Jatim pada tahun 2008 hingga 2015.

"Aset yang kami sita berupa 1 unit ruko dan 1 unit alat berat," kata Ricky Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas, Senin (9/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan barang bukti yang disita nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti saat sudah ada putusan dari pengadilan.

"Aset yang disita itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang nanti akan diputus oleh PN Tipikor Surabaya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ananto lalu merinci barang bukti yang disita yakni 1 unit kendaraan alat berat excavator sh210-5 merk Sumitomo tahun 2008. Kemudian sebidang tanah seluas 473 m² beserta bangunan tempat usaha yang terletak di Jalan Embong Malang Cemengkalang, Sidoarjo.

"Sementara objek penyitaan tersebut dibawa dan disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam keadaan baik," ujarnya.

Sedangkan, untuk penyitaan tanah, lanjut Ananto, dilakukan pihaknya pada Jumat (6/12/2024) di Jalan Embong Malang Cemengkalang Sidoarjo seluas 473 m² beserta bangunan tempat usaha yang tercatat atas nama Tarwi.

"Penyitaan tak hanya dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus, tapi juga didampingi Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak. Kemudian telah kami tempel banner penyitaan," tandas Ananto.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads