Selama 2024, ada sejumlah perkara yang diungkap hingga dipersidangkan oleh korps Adhyaksa. Begitu pula yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan selama tahun 2024, Bidang Pembinaan telah merealisasikan 100% dari pagu anggaran sebesar Rp 14.397.935.000 atau sekitar Rp 14,4 miliar.
"Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 10.463.543.201. Jumlah itu sebesar 555,98% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.882.000.000 atau sekitar Rp 1,8 miliar," kata Ricky dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara. Made menyebut pada bidang Intelijen sepanjang 2024 menunjukkan kinerja optimal. Di antaranya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang terdiri dari 5 proyek pembangunan strategis dengan total nilai anggaran Rp 64.051.152.125 atau sekitar Rp 64 miliar, roadshow jaksa masuk 5 sekolah di kawasan Surabaya Utara dengan total peserta 1.500 siswa/siswi.
"Kami juga melaksanakan jaksa menyapa, kampanye anti korupsi, pemantauan pemilu, hingga meraih penghargaan terbaik ke-3 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Kinerja Bidang Intelijen pada Rakerda Kejati Jatim 2024," ujarnya.
Sementara, pada Bidang Tindak Pidana Umum ada 1.509 SPDP, 1.433 perkara masuk pada Tahap I mencapai 1.382 dan 1.434 perkara pada tahap II, perkara P21 atau siap disidangkan, 914 perkara diputus, dan mengeksekusi 914.
"Sedangkan, kasus yang telah kami lakukan perdamaian atau RJ mencapai 64 kasus dan meraih peringkat ke-1 Kejaksaan Negeri Tipe-B dalam Penanganan Perkara Restorative Justice," tuturnya.
Kemudian, pada Bidang Tindak Pidana Khusus selama tahun 2024 telah menyelesaikan 7 perkara penyelidikan, 3 perkara penyidikan, 9 perkara TUT, 10 perkara eksekusi, dan 3 perkara kasasi tipikor.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus selama 2024 mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.732.683.532,30 atau sekitar Rp 34,7 miliar dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 7.852.800.499,00 atau sekitar Rp 7,8 miliar dan menyabet penghargaan terbaik ke-3 Kejari Tipe-B dalam Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Rakerda Kejati Jatim Tahun 2024.
Selama itu pula, Iswara menyatakan Kejari Tanjung Perak dapat menyelamatkan barang rampasan negara senilai Rp 471.582.600 atau Rp 471 juta. Seluruhnya, berasal hasil dari lelang eksekusi dan penjualan langsung.
(pfr/iwd)