Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Bui, Bos MS Glow Ucapkan Terima Kasih

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 20:25 WIB
Isa Zega saat menghadiri sidang putusannya di PN kepanjen Malang (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Terdakwa pencemaran nama baik, Adrena Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Shandy mengaku berterima kasih atas vonis yang dijatuhkan terhadap Isa Zega.

Jarmoko, kuasa hukum bos MS Glow Shandy Purnamasari sekaligus pelapor dalam kasus ini menyatakan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa Isa Zega dinilai belum cukup.

Terutama mengembalikan mental, harkat dan martabat keluarga dan anak korban. "Serta memulihkan kerugian materiil yang berakibat kepada proses bisnis yang dimiliki oleh korban yaitu MS Glow," ujar Jarmoko usia sidang putusan di PN Kepanjen, Rabu (8/5/2025).

Meski begitu, lannjut Jarmoko, Shandy Purnamasari beserta suaminya, Gilang Widya Pramana (Juragan 99) menyampaikan terima kasih kepada aparat penegakan hukum, mulai proses penyidikan, penuntutan sampai dengan peradilan.

"Korban (Shandy) dan Juragan 99 mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mau peduli atas penegakan hukun untuk keadilan," ujarnya.

Terpisah, Isa Zega sendiri mengaku tak banding atas vonis yang diterimanya. Langkah itu dipilih karena ia merasa pesimis dengan keadilan yang akan diterimanya.

"Sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Kalau saya pribadi, saya tidak mau banding. Saya akan terima," tegas Isa Zega.

Vonis yang diterima Isa Zega sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui di sidang tuntutan ia dituntut jaksa 5 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, polisi resmi menahan selebgram Isa Zega sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari. Ia langsung dijebloskan ke tahanan perempuan sejak Selasa (11/2/2025) usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Sejatinya, kasus yang menjerat Isa Zega ini sempat akan diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Namun, polisi menyatakan bahwa Isa Zega menolak proses tersebut hingga polisi memutuskan untuk melakukan penahanan.



Simak Video "Video: Bos MS Glow Nilai Vonis Penjara Isa Zega Belum Cukup"

(mua/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork