Selebgram Adrena Isa Zega menerima vonis 3 tahun 6 bulan di kasus pencemaran nama baik bos MS Glow Shandy Purnamasari. Alasannya, harapan keadilan untuknya sudah pupus.
Meski demikian, Isa Zega mengingatkan karma sumpahnya kepada pihak yang terlibat di persidangan, khususnya kepada Shandy Purnamasari sebagai pelapornya.
"Saya optimis dengan sumpah mubahalah saya. Dan saya tidak akan pernah menarik sumpah itu. Karena doa orang yang bersumpah saat terzolimi, itu pasti dikabulkan oleh Alloh," kata Isa Zega seusai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang Rabu (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita lihat aja, selama 3 tahun 6 bulan, subsider kurungan 2 bulan nanti. Apa yang akan terjadi dalam sumpah saya kepada jaksa, pelapor, bahkan saksi-saksi di bawah sumpah yang palsu. Seperti itu," imbunya.
Sebagai informasi, Isa Zega pernah menantang Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah pocong atau mubahalah. tantangan ini disampaikan saat sidang pledoi atau pembelaan pada Selasa (6/5).
"Saya ajak sumpah pocong, karena saya sudah tidak percaya jaksa. Hari ini juga, kalau dia (Shandy Purnamasari) bersedia, saya bersedia," ujar Isa Zega saat itu.
Sebelumnya, polisi resmi menahan selebgram Isa Zega sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari. Ia langsung dijebloskan ke tahanan perempuan sejak Selasa (11/2/2025) usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sejatinya, kasus yang menjerat Isa Zega ini sempat akan diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Namun, polisi menyatakan bahwa Isa Zega menolak proses tersebut hingga polisi memutuskan untuk melakukan penahanan.
(mua/abq)