25 Peserta Pesta Gay 'Siwalan Party' Divonis Bui hingga 1 Tahun

25 Peserta Pesta Gay 'Siwalan Party' Divonis Bui hingga 1 Tahun

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 22 Mei 2026 17:20 WIB
Terdakwa pesta gay Siwalan Party usai menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Surabaya.
Terdakwa pesta gay Siwalan Party usai menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap puluhan peserta pesta gay 'Siwalan Party'. Masing-masing dari mereka divonis 8 bulan hingga 1 tahun penjara. Putusan itu disebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa 1.

"Mengadili, menyatakan terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing 8 bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di Ruang sidang Cakra PN Surabaya, Jumat (22/5/2026).

Sebanyak 12 orang terdakwa divonis 8 bulan penjara. Sementara tuntutan JPU terhadap kedelapan terdakwa selama 1 tahun penjara. Sedangkan 13 terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara. Putusan ini juga lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing 1 tahun," imbuh hakim yang pernah mengadili perkara Kerusuhan Kanjuruhan itu.

Abu menilai para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurutnya, dalam pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan atau menampilkan muatan pornografi di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa 7 berinisial AC, yakni Samuel Hadiprabowo mengaku telah menerima putusan itu. Menurutnya, masa tahanan kliennya tersebut tinggal satu bulan lagi, karena dipotong masa tahanan selama proses persidangan

"Dikarenakan klien kami kooperatif dalam waktu persidangan sehingga divonis delapan bulan. Klien kami menerima. Hakim memutuskan delapan bulan dipotong masa tahanan sehingga kurang satu bulan penjara," tutup Samuel.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads