Terapis Spa Surabaya Divonis 2,5 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara

Terapis Spa Surabaya Divonis 2,5 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 15 Jul 2026 20:30 WIB
Nur Hasannah Prasetya, terdakwa perkara pencurian uang pelanggannya Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya
Nur Hasannah Prasetya, terdakwa perkara pencurian uang pelanggannya Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Mantan terapis Superior Spa, Nur Hasannah Prasetya, masih mempertimbangkan langkah hukum setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, Nur menilai hakim belum mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk permintaan maaf dari korban.

Kuasa hukum terdakwa, M Zulfan Badru Naja, mengaku kurang puas dengan putusan majelis hakim meski vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku PH, kurang puaslah terhadap putusan dari majelis hakim karena menurut kami kurang dipertimbangkan unsur yang meringankan dan juga permintaan maaf dari korban. Karena fakta persidangan yang ada korban telah memaafkan terdakwa dan juga di hal-hal yang mempertimbangkan salah satunya adalah terdakwa masih mempunyai anak balita yang perlu kasih sayang dari ibunya. Kami rasa hakim kurang mempertimbangkan hal itu," kata Zulfan saat ditemui usai sidang di PN Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Zulfan mengatakan pihaknya telah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Selama sepekan ke depan, terdakwa bersama keluarga akan menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

ADVERTISEMENT

"Kami tadi sudah memutuskan bahwa ini dipikir-pikir dulu, dari terdakwa katanya juga masih mau merenungkan bagaimana kiranya baiknya, dan keluarga dari terdakwa juga seperti itu. Kami ya hanya menunggu kemungkinan keputusan final dari kami Senin atau Selasa untuk mengambil tindakan entah itu kita menerima, entah kita melanjutkan banding, dan seterusnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, terdakwa perkara pencurian uang pelanggannya Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai, Nur terbukti mencuri uang Tonny.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata hakim ketua Purnomo saat membacakan amar putusan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6/2026).

Hakim menilai Nur terbukti melanggar Pasal, 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Meski demikian vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads