Salah satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (6/5) siang itu berubah heboh. Saat itu, Isa Zega, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Bos MS Glow Shandy Purnamasari sedang menyampaikan pledoi.
Kehebohan itu terjadi saat Sang Selebgram menyampaikan tantangan terbuka melalui pembacaan pledoi di hadapan majelis hakim. Isa menantang Shandy Purnamasari untuk melakukan Sumpah Pocong atau Mubahalah.
Tantangan yang dia tujukan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah itu membuat ruangan sidang riuh. Tidak lama kemudian terdengar isak tangis Isa Zega saat melanjutkan pembacaan pledoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isak tangis itu terdengar saat dia membacakan pernyataan bahwa sepanjang hidupnya dirinya tidak pernah melakukan pemerasan atau mengancam orang lain. Termasuk kepada Shandy Purnamasari.
"Saya ajak sumpah pocong, karena saya sudah tidak percaya jaksa. Hari ini juga, kalau dia (Shandy Purnamasari) bersedia, saya bersedia," ujar Isa Zega kepada wartawan usai persidangan, Selasa (6/5).
Baca juga: Isa Zega Tantang Bos MS Glow Sumpah Pocong |
"Sumpah pocong memang adat istiadat, tetapi Mubahalah ada dalam kitab suci Al Quran sesuai Surat Ali Imron Ayat 61," lanjutnya.
Bukan cuma dia sampaikan melalui pledoi, Isa mengaku telah melayangkan surat ke Shandy Purnamasari soal ajakan Sumpah Pocong dan Mubahalah tersebut. Tapi hingga saat ini, kata dia, Shandy tidak merespons.
"Saya sudah layangkan surat (ajakan sumpah pocong) tapi tidak ditanggapi. Itu artinya apa? Anda bisa menilai sendiri," tegasnya.
Isa kemudian menegaskan bahwa sepanjang 42 tahun hidupnya dia tidak pernah melakukan pemerasan. Tuduhan bahwa dirinya memeras Shandy Purnamasari sangat dia sayangkan. Padahal tuduhan sebelumnya dari jaksa penuntut umum adalah dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27B.
"Selama ini saya diframing katanya telah menyumpahin anak-anaknya, mencemarkan nama baiknya. Tapi saya dituntut pasal pemerasan. Selama 42 tahun saya hidup di muka bumi ini dan 25 tahun saya merantau, tidak pernah melakukan pemerasan," katanya.
Setelah sidang, Isa Zega pun mengumbar keyakinan bahwa dia yakin majelis hakim akan memvonis bebas dirinya usai pembacaan pledoi yang telah dia lakukan dalam persidangan.
"Saya akan berdoa kepada Tuhan, dan masih percaya sampai hari ini Yang Mulia Hakim akan memutuskan saya bebas," ujarnya.
Keyakinan Isa itu tak lepas dari fakta persidangan yang ada. Dia juga mengacu pada berkas perkara yang dituduhkan kepadanya. Dalam pledoinya dia juga menyampaikan tak permah menerima laporan atau Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) soal pasal pengancaman ataupun pemerasan.
Isa juga menilai pasal yang dikenakan kepada dirinya tidak terbukti selama persidangan bergulir. Bahkan tuduhan awal, yaitu dugaan pencemaran nama baik sudah bergeser ke pasal pemerasan demi memberatkan dirinya.
"Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang," ujar Isa sambil menangis.
Isa tinggal menunggu keputusan hakim. Informasi yang dihimpun detikJatim, sidang pembacaan putusan atas perkara yang dihadapi Isa Zega sebagai terdakwa akan digelar pada Kamis, 8 Mei mendatang.
Sekadar mengingatkan, jaksa penuntut umum telah menyampaikan tuntutannya terhadap Isa Zega. JPU menuntut Isa Zega dihukum 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU 11/2008 tentang ITE.
(dpe/abq)