Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
"Pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur akan digelar selama dua bulan," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah membeberkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 1 Oktober 2026 sampai 30 November 2026.
"Kita sebelumnya telah melakukan kebijakan pembebasan pajak daerah pada 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026 lalu. Dan di tahap kedua ini dua bulan, mulai 1 Oktober sampai 30 November 2026," tambahnya.
Khofifah menyebut warga Jatim sangat taat membayar pajak kendaraan bermotor. Ia berterima kasih kepada seluruh warga yang telah taat membayar pajak.
"Masyarakat Jatim sangat taat membayar pajak. Kami harap program ini bisa meringankan beban masyarakat Jatim yang selama ini masyarakat Jatim sangat taat membayar pajak. Kami terima kasih kepada wajib pajak," terangnya.
"Harapan kita tentu layanan publik di Jatim akan terus membaik. Kami sampaikan terima kasih," tambahnya.
Khofifah membeberkan pemutihan pajak kendaraan bermotor salah satunya meliputi bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selain itu ada bebas pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif.
