Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, resmi menyerahkan surat somasi kepada tiga pihak. Somasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan mengenai dugaan aliran uang, suap atau riswah, operasi uang dalam Muktamar NU, hingga pengaitan dengan uang hasil korupsi.
Salah satu pihak yang disomasi berinisial L. Diketahui, L merupakan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur). Gus Lilur mengaku tidak takut dengan ancaman somasi Gus Ipul.
"Saya menunggu dipidana, bukan disomasi. Nggih. Artinya, kalau saya dipidana, saya akan pidanakan Gus Ipul, Juri (Ardiantoro) dan Nusron (Wahid) ke KPK," kata Gus Lilur saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Lilur menegaskan dirinya tidak akan melakukan klarifikasi soal dugaan aliran dana korupsi dalam Muktamar NU. Sebab, urusan itu tengah diusut oleh KPK.
"Kenapa KPK? Karena pendapat saya berdasarkan info dari KPK, ada uang hasil korupsi Nusron yang dibawa ke muktamar. Karena itu, kawan penyidik KPK meminta info ke saya apakah ada suap di muktamar. Jadi ngapain saya buktikan ke Gus Ipul? Kasus ini kan sudah menjadi kasus hukum. Saya akan buktikan ini dengan menyerahkan data saya ke KPK," tegasnya.
"Saya menunggu Gus Ipul memidanakan saya. Kalau cuma somasi, buat saya kayak nyamuk ajalah," tandasnya.
