Round Up

Kagetnya Pengusaha Mojokerto Saat Truk Dibeli Tunai Ditarik Debt Collector

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 25 Apr 2025 10:04 WIB
Pengusaha lapor polisi gegara truk yang dibeli tunai ditarik debt collector (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Bisnis transportasi yang selama ini berjalan mulus bagi Andrew, pengusaha jasa ekspedisi di Mojokerto, tiba-tiba berubah jadi drama penuh ketegangan. Bagaimana tidak? Truk boks miliknya yang dibeli secara tunai, justru ditarik paksa oleh debt collector di Jakarta.

Ironisnya, kendaraan itu ternyata tersangkut kredit leasing tanpa sepengetahuannya.

Tak ingin tinggal diam, Andrew pun melaporkan Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto ke polisi atas dugaan penggelapan BPKB. Kasus ini pun viral di Mojokerto dan menyita perhatian publik.

"Saya kaget karena truk itu belinya tunai," kata Andrew kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Kamis (24/4/2025).

Kronologi Kejadian

Andrew membeli truk boks Isuzu Elf NMR putih nopol S 8072 SD itu dari PT Dwi Jaya Adiwahana atau Dealer Dwijaya Isuzu di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto secara tunai seharga Rp 384 juta pada 25 Maret 2023. Truk tersebut jadi aset penting bagi perusahaannya, PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi.

Pembelian dilakukan melalui Bagus Lukita Adhi, kala itu Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto.

"Sekitar 6 bulan kemudian, Bagus menyerahkan STNK, tapi BPKB-nya tak pernah saya terima," kata Andrew.

Andrew sempat bertemu Bagus di sebuah mal sekitar Maret 2024. Saat itu, Bagus berjanji mengantar BPKB ke kantor Andrew. "Kata dia BPKB sudah jadi, akan diantar ke kantor saya," ujarnya.

Namun hingga dua tahun berlalu, BPKB tersebut tak kunjung sampai. Posisi Bagus pun digantikan Yohanes Kusumo, membuat upaya Andrew menagih BPKB makin buntu.

Setelah mencari kejelasan, ketakutan Andrew menjadi nyata. "BPKB truk ini ternyata digadaikan Bagus ke BFI Finance di Sidoarjo," bebernya.

Parahnya lagi, kredit sebesar Rp 136.470.500 itu sudah menunggak tiga bulan, sementara truk yang masih dipakai operasional tiba-tiba disergap debt collector.

Pada Rabu (23/4), truk yang tengah mengangkut tanaman dari Jakarta ke Surabaya itu ditarik debt collector. "Agar truk dilepas, mereka minta kami bayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 25 juta," ungkap Andrew.

Ia menghubungi Dealer Isuzu Mojokerto untuk bertanggung jawab. Namun, jawaban yang diterima tak sesuai harapan.

"Pihak dealer hanya sanggup membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 5 juta," sesalnya.

Akhirnya, dengan bantuan polisi, truk berhasil diamankan di Polda Metro Jaya. "Hari ini kami laporkan PT Dwi Jaya Adiwahana ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan," kata Andrew tegas.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan laporan itu. "Baru kami terima laporan, kami tindaklanjuti," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto, Yohanes, membenarkan adanya masalah tersebut. "Betul pak, (dugaan penggelapan) BPKB bukan truk. Ulah dari oknum (Bagus Lukita Adhi)," tandasnya.



Simak Video "Video: Debt Collector Tarik Mobil di Markas Kodam Brawijaya, Berujung Minta Maaf"

(hil/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork