Kasus Truk Dibeli Tunai Ditarik DC di Mojokerto, RJ Bikin Tersangka Bebas

Kasus Truk Dibeli Tunai Ditarik DC di Mojokerto, RJ Bikin Tersangka Bebas

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 21 Mei 2025 19:30 WIB
Bagus, eks kepala cabang dealer Isuzu Mojokerto yang jadi tersangka kasus truk dibeli tunai ditarik debt collector.
Bagus, eks kepala cabang dealer Isuzu Mojokerto yang jadi tersangka kasus truk dibeli tunai ditarik debt collector. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kasus truk boks milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK) ditarik debt collector padahal dibeli tunai dari dealer di Mojokerto, memasuki babak baru. Eks Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto Bagus Lukita Adhi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akhirnya dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, RJ digelar oleh penyidik pada Jumat (16/5). Mekanisme hukum ini ditempuh setelah pelapor, General Manager PT DKLK Andrew mencabut laporannya. Sebab PT DKLK telah mendapatkan kembali truk boks Isuzu Elf NMR nopol S 8072 SD beserta BPKBnya.

Keesokan harinya, Sabtu (17/5), Bagus dibebaskan dari Rutan Polres Mojokerto Kota. Sebelumnya, Bagus ditangkap polisi di rumah mertuanya di Krian, Sidoarjo pada Rabu (30/4). Eks Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu ini ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada cabut laporan dari pelapor dan hak-hak pelapor sudah dikembalikan. Kemudian dilakukan gelar oleh penyidik, lalu pelapor dan tersangka setuju untuk dilakukan RJ," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (21/5/2025).

Andrew membenarkan selesainya kasus ini setelah dirinya mencabut laporan di Polres Mojokerto Kota pada Kamis (8/5). Sebab hari itu pula ia menerima BPKB truk boks Isuzu Elf NMR nopol S 8072 SD dari Manajer Operasional PT Dwijaya Adiwahana Yohanes Kusumo.

ADVERTISEMENT

Sedang truk boks ini lebih dulu kembali ke PT DKLK, yaitu sekitar 2-3 hari setelah Andrew melaporkan PT Dwijaya Adiwahana ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan BPKB truk pada Kamis (24/4). Truk warna putih ini diambil anak buahnya di Polda Metro Jaya. Sebab truk ini diamankan polisi dari gerombolan debt collector (DC) di Jakarta.

"Pertimbangan kami (mencabut laporan) karena masalah ini sudah selesai, BPKB truk sudah kembali. Misalnya proses hukum kami lanjutkan, dari kami malah tidak bisa kerja apabila dipanggil ke pengadilan," terangnya.

Bagus pun bersyukur akhirnya bebas dari jerat hukum dalam kasus dugaan penggelapan BPKB truk milik PT DKLK.

"Saya sudah bebas tanpa syarat, alhamdulillah," tandasnya melalui pesan WhatsApp kepada detikJatim.

PT DKLK membeli truk Isuzu Elf NMR nopol S 8072 SD secara tunai Rp 384 juta dari Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto, Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri pada 25 Maret 2023. Namun, truk boks ini tiba-tiba ditarik sekelompok DC di Jakarta pada Rabu (23/3) sore. Dari sini lah perbuatan Bagus terungkap.

Bagus melakukan dugaan penggelapan BKPB truk boks ini memanfaatkan jabatannya kala itu sebagai Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto. Ketika BPKB truk boks Isuzu Elf NMR ini selesai, ia mengambilnya dari petugas administrasi dealer tersebut. Ia berdalih hendak menyerahkannya kepada PT DKLK selaku pembeli truk.

Namun, Bagus justru menggadaikan BPKB truk ke BFI Finance. Untuk mendapatkan kredit dari perusahaan leasing ini, pria asal Perumahan Taman Sidorejo, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo ini membuat kuitansi jual beli kendaraan dan surat pelepasan hak (SPH) kendaraan palsu. Sehingga seolah-olah ia membeli truk boks ini dari pemilik sebelumnya.

Ketika PT DKLK membawa truk ke Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto untuk diservis, Bagus membawanya pulang. Sehingga ia mampu melengkapi semua syarat pengajuan kredit ketika petugas dari BFI Finance melakukan survei. Dengan cara ini, ia mendapatkan pinjaman Rp 100 juta. Angsuran kredit ini Rp 5.933.500/bulan selama 24 bulan.

Seiring berjalannya waktu, Bagus hanya mampu mencicil 5 bulan. Ia menunggak angsuran selama 3 bulan di BFI Finance. Sehingga truk boks milik PT DKLK ini ditarik sekelompok DC di Jakarta. Beruntung polisi datang mengamankan truk tersebut di Mapolda Metro Jaya. Andrew pun melaporkan PT Dwijaya Adiwahana ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan BPKB truk pada Kamis (24/4).

Bebasnya Bagus tak lepas dari peran PT Dwijaya Adiwahana. Perusahaan yang mempunyai 3 cabang delaer Isuzu di Mojokerto, Jombang dan Nganjuk ini melunasi pinjaman Bagus di BFI Finance sekitar Rp 90 juta. Sehingga BPKB truk bisa keluar dan dikembalikan ke PT DKLK.




(auh/abq)


Hide Ads