Dealer Irit Bicara Usai Dilaporkan Polisi soal Truk Ditarik Debt Collector

Round-Up

Dealer Irit Bicara Usai Dilaporkan Polisi soal Truk Ditarik Debt Collector

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Senin, 28 Apr 2025 09:18 WIB
Truk Elf NRM yang dibeli tunai oleh pengusaha Mojokerto tapi ditarik debt collector di Jakarta.
Truk Elf NRM yang dibeli tunai oleh pengusaha Mojokerto tapi ditarik debt collector di Jakarta (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto dilaporkan polisi oleh PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK). PT DKLK melaporkan ke polisi soal penggelapan.

Kejadian itu bermula saat truk boks milik PT DKLK ditarik debt collector padahal dibeli tunai dari Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto. Meski dilaporkan ke polisi, pihak dealer masih irit bicara.

Dealer Dwijaya Isuzu berlokasi di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto. Dealer ini di bawah pengelolaan PT Dwi Jaya Adiwahana. Di delaer ini, PT DKLK yang bergerak di bidang jasa transportasi membeli truk Isuzu Elf NMR nopol S 8072 SD secara tunai Rp 384 juta pada 25 Maret 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, BPKB truk warna putih ini tak kunjung diserahkan Dealer Dwijaya Isuzu. Tiba-tiba saja truk boks ini ditarik sekelompok debt collector di Jakarta pada Rabu (23/3/2025) sore. General Manager PT DKLK Andrew pun melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan pada Kamis (24/4/2025).

detikJatim kembali berusaha mengkonfirmasi Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto Yohanes Kusumo. Yaitu tindak lanjut dari perusahaannya pasca dilaporkan PT DKLK ke polisi. Namun, ia memilih irit bicara.

ADVERTISEMENT

"Tentu ada (Tindak lanjut)," kata Yohanes melalui pesan WhatsApp kepada detikJatim, Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan data yang dikirim pihak debt collector kepada PT DKLK, BPKB truk boks ini digadaikan oleh Bagus Lukita Adhi, warga Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo ke BFI Finance Sidoarjo. Bagus meminjam Rp 136.470.500 dengan angsuran Rp 5.933.500 selama 2 tahun sekitar Agustus 2024. Kini Bagus sudah menunggak 3 bulan.

Saat PT DKLK membeli truk tersebut, Bagus menjabat Kapala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto. Pembelian truk kala itu juga melalui Bagus. Beruntung polisi datang membantu sehingga truk bisa diamankan dari tangan debt collector ke Polda Metro Jaya.

Namun, pihak PT DKLK menilai Dealer Dwijaya Isuzu lepas tangan. Ketika truk di tangan debt collector, mereka meminta perusahaan membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 25 juta. PT DKLK pun meminta tanggung jawab delaer.

Sayangnya, dealer hanya sanggup membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 5 juta. Sehingga tidak ada titik temu dengan debt collector. Tidak hanya itu, Dealer Dwijaya Isuzu juga menyarankan agar PT DKLK menyerahkan truk boks ke BFI Finance dengan dalih mereka akan melobi perusahaan leasing tersebut.

Terkait tudingan lepas tanggung jawab ini, lagi-lagi Yohanes memilih irit bicara. "Semua akan diselesaikan dengan baik," ujarnya singkat.

Sedangkan saat dikonfirmasi detikJatim pada Kamis (24/4/2025), Yohanes menyatakan telah mengetahui kalau pihaknya dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota oleh PT DKLK. Menurutnya, dugaan penggelapan BPKB truk Isuzu Elf NMR ini ulah Bagus.

"Betul pak, (dugaan penggelapan) BPKB, bukan truk. Ulah dari oknum (Bagus Lukita Adhi)," tandasnya.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads