Korban penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal terus bertambah. Kuasa hukum mencatat ada 44 orang yang sudah melapor ke pihaknya.
Mereka juga telah melaporkan perkara ini ke Polda Jatim atas dugaan tiga tindak pidana yakni penipuan, penggelapan, serta penghilangan barang milik orang lain.
"Laporan ini adalah dua orang yang mewakili 44 orang. Karena tidak mungkin satu-satu membuat laporan karena nanti pasti perkaranya menjadi sulit," ujar kuasa hukum eks karyawan CV Sentoso Seal Edi Kuncoro Prayitno di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi turut membeberkan kondisi 44 karyawan itu selama bekerja di Sentoso Seal.
"Mereka (durasi) bekerjanya bervariasi, ada yang hanya satu bulan, ada yang sampai satu tahun, bahkan satu tahun setengah. Nah kondisi kerja di sana jauh dari kata layak," kata Edi.
Pertama, upah di sana jauh dari UMK. Rata-rata karyawan maksimal hanya menerima gaji Rp 3.600.000, itu pun bagi yang sudah berpengalaman atau kerap disebut dengan kategori 'lolos timbang'.
"Kemudian kalau belum lolos timbang, hanya menerima sekitar Rp 2.600.000 sampai Rp 3.040.000. Itu pun tidak diterima langsung, ada potongan-potongan," tutur Edi.
Potongan yang harus diterima karyawan antara lain jika terdapat penugasan mencari suatu barang di pergudangan. Apabila barang itu tidak ditemukan, maka bonus mingguan yang harusnya berhak diterima karyawan akan ditahan.
"Jika barang tidak ketemu saat mencari maka bonus mingguan sebesar Rp 75.000 itu ditahan sampai satu bulan. Jika dalam sebulan tidak ditemukan, harus bikin berita acara baru bisa dibayarkan," jelas Edi.
Belum lagi potongan saat karyawan absen kerja dengan alasan apapun, baik sakit ataupun urusan lainnya.
"Dia kena potongan Rp 75.000 (apabila tidak masuk). Sudah dia kerja tidak dibayar, dia harus membayar lagi Rp 75.000. Jadi dua hari tidak masuk bisa kehilangan Rp 150.000. Itulah yang kemudian membuat teman-teman tidak kuat secara mental. Yang pada akhirnya bekerja di sana tidak lama memilih mundur," ungkap Edi.
Di sisi lain, karyawan muslim juga dibatasi waktunya untuk beribadah salat Jumat dengan ketentuan maksimal 20 menit. Jika melebihi waktu akan didenda Rp 10.000 per sekali salat.
"Padahal menurut undang-undang, pengusaha wajib memberikan waktu ibadah secara cukup. Artinya cukup? Rata-rata salat Jumat butuh 30 menit, itu proses di salat Jumatnya, belum termasuk persiapan. Itu tidak memungkinkan 20 menit terjadi," beber Edi.
Sementara Eks karyawan CV Sentoso Seal Satrio Ambasakti (20) mengatakan bahwa ia mendapatkan lowongan kerja itu dari aplikasi Kita Lulus. Dimana tidak dicantumkan terkait penahanan ijazah asli.
Lalu karena kondisi kerja yang ternyata jauh dari layak, ia pun memilih resign. Ditambah akibat adanya konflik penahanan ijazah yang terjadi.
Ia juga mengaku sempat dihubungi oleh Jan Hwa Diana, namun tetap memilih resign.
"Katanya 'kamu gak kasihan ta sama Ce Diana'. Saya bilang 'ya gimana lagi Ce keadaan sudah seperti ini dan gak bisa dilanjut'," ungkapnya.
Selama bekerja di sana, ia digaji Rp 85.000 per hari dengan estimasi gaji bersih per bulan kurang dari Rp 3.000.000. Gaji itu pun jauh dari kata cukup. Bahkan niatnya bekerja untuk melunasi hutang pupus. Ia malah harus kembali berhutang untuk memenuhi kebutuhannya.
"Saya cuma dapat gaji Rp 85 ribu per hari. Saya kerja di sana niatnya bayar hutang malah hutangnya nambah. Gaji bersih satu bulan mungkin gak sampai Rp 3 juta," katanya.
Usai resign, ia pun sempat meminta ijazahnya kembali kepada Diana. Namun hingga saat ini tak dikembalikan.
"Lalu kalau mau resign (dan ingin ijazahnya kembali) harus nebus ijazah itu Rp 2 juta," pungkasnya.
(abq/iwd)