Nasib UD Sentoso Seal yang Kini di Ujung Tanduk gegara Tahan Ijazah Karyawan

Nasib UD Sentoso Seal yang Kini di Ujung Tanduk gegara Tahan Ijazah Karyawan

Denza Perdana - detikJatim
Selasa, 22 Apr 2025 08:00 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer yang sempat tidak dibukakan pintu saat sidak di UD Sentoso Seal diduga menahan ijazah eks karyawan.
Gudang UD Sentoso Seal yang bakal disegel Pemkot Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Perusahaan suku cadang kendaraan bermotor di Surabaya, UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah eks karyawan berada di ujung tanduk. Pemkot Surabaya akan menyegel gudang yang tidak berizin.

Bukan cuma itu, sejumlah mantan karyawan yang telah melaporkan penahanan ijazah ke polisi sedang mengumpulkan bukti akurat untuk memolisikan pemilik akun Facebook Diana Jan Hwa yang diduga pemilik dari UD Sentoso Seal.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menegaskan bahwa penyegelan gudang UD Sentoso Seal di Surabaya harus dilakukan karena sudah ada temuan bahwa gudang itu tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan cuma alasan itu, sebelumnya juga sudah terungkap bahwa ternyata UD Sentoso Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena itu Eri menegaskan, tindak penyegelan perusahaan itu harus dilakukan.

"Harus, Bos (disegel)! Dan harus terjadi itu. Sehingga saya berharap tempat-tempat usaha lainnya, gudang-gudang lainnya ya kudu sering jelas. Iki lek gudang, gudange PT apa, lek gudang CV, CV apa begitu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Eri tegaskan bahwa kewenangan penyegelan ada pada Pemkot. Meski demikian, Pemkot Surabaya perlu menunggu hasil rapat koordinasi dengan Kemendag sebagai pihak yang berwenang dalam hal izin usaha.

"Sanksinya ini ketika dia melanggar pasal 3 (Permendag No 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang) tidak memiliki TDG, maka langsung ditutup. Cuman di sini tidak disebutkan siapa yang menutup. Sing ngetokno izin disebutno, sing nutup nggak disebutke, sehingga kita rapatkan hari ini. Dengan harapan apa? Jangan sampai ada salah penafsiran di sini," jelasnya.

Dia jabarkan bahwa TDG memang diterbitkan Kemendag. Tapi dalam hal kewenangan pengawasan dan lain sebagai bisa dilimpahkan kepada gubernur, kemudi dilimpahkan kepada kepala daerah. Bahkan bisa dilimpahkan kepada kepala UPT.

Diketahui bahwa UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun tidak ditemukan data NIB dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).

Padahal kewajiban untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eks Karyawan Laporkan Akun Medsos Owner. Baca di halaman selanjutnya.

Sejumlah eks karyawan UD Sentoso Seal yang menjadi korban penahanan ijazah akan melaporkan beberapa akun medsos yang diduga melakukan penipuan lowongan pekerjaan oleh UD Sentoso Seal.

Eks karyawan perusahaan itu berencana melaporkan ke Polda Jatim hari ini, Selasa (22/4/2025). Kuasa hukum pelapor Edi Kuncoro Prayitno mengatakan pihaknya sudah menggali kasus ini sejak korban bekerja di UD Sentoso Seal.

Dia mengklaim telah menemukan delik baru atau tindak pidana baru, yang mana korban tahu tentang lowongan kerja di perusahaan itu dari akun Facebook bernama Diana Jan Hwa lengkap dengan syarat penahanan ijazah asli.

Akun Diana Jan Hwa mengirim lowongan pekerjaan ke grup Lowongan kerja surabaya terbaru sebanyak 3 kali. Yakni pada 14 Desember 2021, 16 Agustus 2022, dan 13 Juni 2023 di laman Facebook.

"Di situ sudah ditetapkan sejak awal di pengumuman lowongan adalah tahan ijazah asli. Artinya niat jahat mens rea (kesengajaan)-nya itu sudah muncul di sana. Mens rea-nya sudah muncul," kata Edi kepada wartawan di Balai Kota, Senin (21/4/2025).

Pihaknya mendorong Wali Kota Eri Cahyadi menutup pergudangan itu. Dengan menutup gudang itu maka bisa diketahui siapa pemilik barang di UD Sentoso Seal Margomulyo. Termasuk siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas operasional perusahaan.

"Inilah langkah-langkah yang harus kita matangkan dan kita perkuat bukti-buktinya, agar ketika kita melangkah secara hukum tidak ada celah. Kemungkinan besar kita akan ke Polda karena ini ada menyangkut siber. Karena kita akan ada 3 laporan dugaan tindak pidana. Kurang lebih besok jam 11.00 atau 12.00 WIB," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads