Kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal di Surabaya semakin menunjukkan kompleksitas. Upaya penegakan hukum dan inspeksi dari berbagai pihak kerap terhambat oleh sikap tidak kooperatif perusahaan.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sempat mengalami kesulitan saat melakukan inspeksi mendadak ke gudang perusahaan. Dia tidak dibukakan pintu oleh karyawan maupun pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.
Situasi serupa juga telah dialami oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang juga tidak mendapatkan akses masuk saat melakukan sidak ke perusahaan dagang suku cadang kendaraan bermotor itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Babak baru terjadi ketika sejumlah penyidik Polda Jatim bersama tim gabungan termasuk Inafis dan Satpol PP Surabaya bermaksud melakukan penggeledahan ke dalam gudang tetapi gagal. Gudang itu ternyata dikunci dari dalam.
Rombongan penyidik kepolisian itu tiba di Gudang Sentoso Seal pada Kamis (15/5) siang sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka segera berupaya membuka pintu gudang. Tapi mereka kesulitan masuk karena ternyata pintu itu terkunci dari dalam.
Padahal, informasinya, suami Jan Hwa Diana yakni Handy Soenaryo yang saat ini telah menjadi tersangka kasus perusakan mobil diduga turut serta bersama para petugas yang hendak melakukan penggeledahan. Hingga akhirnya rombongan penyidik meninggalkan lokasi gudang sekitar pukul 15.50 WIB.
Kuasa hukum eks karyawan Sentoso Seal yang ijazahnya diduga ditahan, Krisnu Wahyuono mengatakan para penyidik Polda Jatim mendatangi gudang itu untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk kemungkinan keberadaan ijazah eks karyawan yang ditahan.
"Kalau nggak salah 2-3 hari kemarin proses pelaporan kami tentang penahanan ijazah atau penggelapan itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Nah, langkah cepat dari teman-teman kepolisian ini hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan atau mungkin mencari keberadaan ijazah," kata Krisnu ditemui di depan Gudang UD Sentoso Seal, Kamis (15/5/2025).
"Posisi sekarang pintu yang kemarin disegel Satpol PP ini bisa dibuka. Tapi di dalam ini posisi juga digembok. Kami nggak tahu siapa yang gembok. Makanya ini kami lagi berusaha koordinasi untuk membuka ini," katanya.
Sikap Culas Bos Sentoso Seal
Pelanggaran atas penyegelan gudang oleh Satpol PP Surabaya sebelumnya telah terjadi. Meski telah disegel karena perusahaan tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), aktivitas di dalam gudang tetap berlangsung diam-diam.
Hal itu terlihat dari video yang beredar di media sosial yang menunjukkan bagaimana karyawan berlarian keluar saat ketahuan beroperasi padahal gudang itu sedang disegel.
Di sisi lain, situasi semakin rumit ketika pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim atas penyegelan gudang miliknya dengan alasan pihaknya telah menuntaskan pengurusan izin TDG.
Sikap tegas sekaligus menohok disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dia tegaskan bahwa dirinya tak gentar menghadapi laporan ke Ombudsman RI itu. Dia menyatakan penyegelan gudang itu untuk melindungi warga Surabaya.
"Soal Sentoso Seal yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jawa Timur, pada prinsipnya kami siap menghadapi. Kami percaya langkah yang ditempuh Pemkot Surabaya sudah sesuai mekanisme," ujar Eri.
Dia menyinggung kembali tentang sikap Sentoso Seal yang culas, mengajukan pembukaan segel gudang dengan alasan pemeliharaan listrik tapi justru melakukan aktivitas pekerjaan di gudang tersebut.
"Tapi ternyata ada yang kerja di sana, berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan. Ojok nggarai rusuh Suroboyo, ojok garai gaduh Suroboyo (Jangan bikin rusuh, jangan bikin gaduh Surabaya), ini sudah melanggar. Apa yang dia minta izin maintenance tapi yang kerjo akeh nang kono, kan nggak bener itu," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan ini telah membuat nasib eks karyawan Sentoso Seal mengalami kesulitan mencari pekerjaan baru. Karena itu 44 eks karyawan melaporkan perusahaan itu ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang milik orang lain.
(dpe/hil)