Puluhan korban perusahaan penahan ijazah, CV Sentoso Seal membuat laporan ke Polda Jatim. Laporan itu dilayangkan atas dugaan 3 tindak pidana. Mulai dari penipuan, penggelapan, serta penghilangan barang milik orang lain.
Kuasa hukum eks karyawan CV Sentoso Seal Edi Kuncoro Prayitno mengatakan ada 44 orang yang menjadi korban dalam perkara ini. Jumlah ini bertambah dari jumlah eks karyawan yang sebelumnya telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni 31 orang.
"Hari ini kami datang ke Polda Jatim untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Kami selaku kuasa hukum dari 44 orang. Jadi korban yang kami bawa di sini 44 orang yang telah lapor ke posko dan ditindaklanjuti ke Polda Jatim," kata Edi, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menjelaskan soal 3 dugaan pidana yang dilaporkan. Pertama adalah dugaan tindak pidana penipuan yang mana ada sejumlah akun di media sosial Facebook, Instagram, dan aplikasi Kita Lulus yang diduga melakukan penipuan lowongan pekerjaan.
Lowongan pekerjaan yang diunggah di akun-akun media sosial dan aplikasi itu menentukan sejumlah syarat salah satunya penyerahan dan penahanan ijazah asli dari pelamar atau calon karyawan.
"Ada 2 akun yang kemudian mengatasnamakan badan usaha lain baik perseroan komanditer maupun perseroan terbatas yang kemudian bukan merupakan milik atas nama Sentoso Seal, tapi diarahkan interview-nya di kawasan Pergudangan di Margomulyo No 44. Inilah yang kemudian saya melaporkan bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain, lalu melamar ke sana, dan menyerahkan ijazah atau uang Rp 2 juta," jelas Edi.
Selanjutnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Sebagian karyawan yang sudah menyerahkan ijazah atau uang pengganti Rp 2 juta sesuai dengan persyaratan, saat tidak lagi bekerja di perusahaan itu atau resign, ijazahnya tetap ditahan.
"Setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan. Tapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini masuk unsur penggelapan," kata Edi.
Terakhir, terkait dugaan penghilangan barang milik orang lain adalah berkaitan temuan saat sidak gudang Sentoso Seal bersama Wamenaker pada Kamis (17/4) yang mana dokumen ijazah asli milik eks karyawan hilang dari tempatnya.
"Jadi ketentuan sebagaimana diatur KUHP 406, barangsiapa ketika menghilangkan barang milik orang lain bisa dikenakan pidana. Ini dasar kami adalah dari kejadian ketika kami sidak dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasanya mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada," beber Edi.
Sebelumnya, sejumlah karyawan juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4) dan Kamis (17/4). Namun, laporan itu seluruhnya dialihkan ke Polda Jatim.
"Laporan di Polres Tanjung Perak karena ini laporannya berkembang dan semakin banyak korban, itu kemarin ditarik semuanya ke Polda Jatim," tukas Edi.
(dpe/iwd)