Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana diduga tidak hanya menahan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal. Diana diduga juga menahan KTP dan SIM milik eks karyawannya.
Kuasa hukum korban penahan ijazah UD Sentoso Seal Krisnu Wahyuono yang mengungkapkan selain ijazah, ada beberapa dokumen lain yang masih dibawa Diana.
Terkait keberadaan berkas penting milik eks karyawan tersebut, Krisnu mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum bisa memastikan karena kemarin kami belum sempat koordinasi dengan pihak penyidik," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (23/5/2025).
"Karena kami yang kemarin kan juga yang terupdate itu hanya ijazah kan ya, itu ada SIM itu belum terupdate juga," katanya.
Krisnu menyebutkan bahwa saat ini ada 52 eks karyawan CV Sentoso Seal yang sedang dia dampingi terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
Mewakili para mantan karyawan, Krisnu mengaku bersyukur pada akhirnya polisi berhasil menemukan dimana letak ijazah eks karyawan tersebut.
"Ada sedikit titik terang ya bagi kami. Kan ternyata memang apa yang menjadi statement dia sebelum-sebelumnya, baik ketika sidak Pak Wamen, audensi dari DPRD, mungkin ditanya di mana-mana itu kan dia tidak mengakui (keberadaan ijazah)," ungkap Krisnu.
Saat ini eks karyawan UD Sentoso Seal pun mendukung proses hukum yang berlaku.
"Teman-teman ini kan memang tidak berada di dalam satu wilayah, mungkin karena terkendala nggak dapet kerja, seringnya pulang kampung dan lain-lain. Itu teman-teman ya tetap bersyukur lah dan support," tuturnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan satu ijazah korban di dalam brankas khusus di kantor perusahaan. Polisi juga memeriksa rumah Diana dan akhirnya menemukan 108 ijazah eks karyawan lainnya di sana.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi pun mendapatkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada aksi melanggar hukum yang dilakukan Diana. Diana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.
Suryono memastikan barang bukti berupa ijazah-ijazah tersebut telah diamankan. "Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," jelasnya.
Sementara itu, Diana sendiri kini dipindahkan dari Polrestabes Surabaya karena menjadi tersangka dalam perkara lain yakni kasus pengerusakam mobil, ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ujar Suryono.
(dpe/abq)