Korban penahanan ijazah akan melaporkan sejumlah akun yang diduga melakukan penipuan lowongan pekerjaan oleh UD Sentoso Seal. Eks karyawan perusahaan itu melaporkan ke Polda Jatim besok, Selasa (22/4/2025).
Kuasa hukum pelapor Edi Kuncoro Prayitno mengatakan pihaknya sudah menggali kasus ini sejak korban bekerja di UD Sentoso Seal. Ditemukan delik baru atau tindak pidana baru, di mana korban tahu lowongan kerja dari akun Facebook bernama Diana Jan Hwa lengkap dengan syarat menahan ijazah asli.
Akun Diana Jan Hwa mengirim lowongan pekerjaan ke grup Lowongan kerja surabaya terbaru sebanyak 3 kali. Yakni pada 14 Desember 2021, 16 Agustus 2022, dan 13 Juni 2023 di laman Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ sudah ditetapkan sejak awal di pengumuman lowongan adalah tahan ijazah asli. Artinya niat jahat mens rea (kesengajaan)-nya itu sudah muncul di sana. Mens rea-nya sudah muncul," kata Edi kepada wartawan di Balai Kota, Senin (21/4/2025).
Edi mengatakan yang menjadi persoalan adalah akun itu mengatasnamakan Sentoso Seal bukan UD Sentoso Seal. Disimpulkan bahwa itu badan usaha yang tidak jelas, apakah berbentuk UD atau CV, dan itu tidak jelaskan.
![]() |
Kemudian ada lagi bukti yang dirasa menguatkan, yakni aplikasi Kita Lulus atau bursa pencari kerja online. Ada juga admin PT Winnar Inter Nusa membuka lowongan pekerjaan namun saat komunikasi lebih lanjut diarahkan melamar dan interview di pergudangan Margomulyo atau gudang UD Sentoso Seal.
"Dari semua 4 akun, termasuk OLX itu adalah mengundang PT Winnar Inter Nusa, PT Sentoso Seal, itu semuanya diarahkan ke sana (Sentoso Seal). Kami sudah coba telusuri, sebenarnya Sentoso Seal ini apakah ada badan usaha yang tercatat di Surabaya, termasuk dari PT Winnar Inter Nusa," jelasnya.
"Dari penelusuran kami, dari sumber dari berbagai pihak, kami temukan data yang cukup mencengangkan. Kami menemukan ada 20 badan usaha atas nama PT Sentoso Seal yang bentuknya CV dan kemudian menemukan satu badan usaha hukum PT Winnar Inter Nusa, dan 11 badan usaha komoditer CV Winnar Inter Nusa 1 sampai 10. Kami menduga bahwa badan usaha yang legal ini, ini legal semua, ada NIB-nya, ada akta, pendiriannya legal semua," tambahnya.
Pihaknya menduga, badan usaha itu ada keterkaitan dengan pergudangan di Margomulyo atau UD Sentoso Seal. Maka dari itu pihaknya mendorong Wali Kota Eri Cahyadi menutup pergudangan itu.
Menurutnya, dengan penutupan pergudangan maka dapat diketahui siapa pemilik barang di UD Sentoso Seal Margomulyo. Termasuk siapa yang bertanggung jawab secara hukum operasional perusahaan.
"Inilah langkah-langkah yang harus kita matangkan dan kita perkuat bukti-buktinya, agar ketika kita melangkah secara hukum tidak ada celah. Kemungkinan besar kita akan ke Polda karena ini ada menyangkut siber. Karena kita akan ada 3 laporan dugaan tindak pidana. Kurang lebih besok jam 11.00 atau 12.00 WIB," ujarnya.
(dpe/iwd)