Tega! Pria di Mojokerto Curi Motor Orang Tua Korban Kecelakaan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 17 Mar 2025 13:08 WIB
Pelaku pencurian motor ortu korban kecelakaan di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Perbuatan DAS alias Danu (33) sangat keterlaluan. Pria asal Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono, Kemlagi, Mojokerto ini tega menggasak sepeda motor milik orang tua korban kecelakaan di Kutorejo. Padahal, saat itu korban syok karena putranya tewas dalam kecelakaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, DAS kabur setelah menjual sepeda motor korban. Tersangka diringkus Tim Jatanras saat bersembunyi di Desa Santang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim pada Minggu (16/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sepeda motor korban dijual ke penadah Rp 4,5 juta. Kami juga mengamankan 2 orang penadahnya," jelasnya kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Kedua penadah berinisial P (53), warga Desa Dukuhtengah, Buduran, Sidoarjo dan AS (46), warga Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor korban beserta BPKB dan STNK, serta sepeda motor Honda Vario hijau nopol L 5066 D milik Danu.

Pencurian sepeda motor ini berawal dari kecelakaan yang menewaskan M Rama Rizki (15) di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kutorejo pada Jumat (13/12). Siswa kelas X SMA ini mengendarai sepeda motor Honda CBR nopol S 2833 QQ melaju dari timur ke barat atau dari arah Kecamatan Mojosari ke Dlanggu.

Pelajar asal Desa Kepuharum, Kutorejo, Mojokerto ini dalam perjalanan pulang sekolah. Saat itu, melaju searah pengendara sepada motor Honda BeAT di depan korban. Sampai di Jalan Raya Desa Kutorejo sekitar pukul 11.30 WIB, Rama menyalip pemotor BeAT dari sisi kanan. Saat itu lah pelajar kelas 1 SMA itu bersenggolan dengan pemotor BeAT tersebut.

Akibat senggolan itu, Rama terjatuh ke lajur berlawanan. Saat bersamaan, melaju pikap nopol N 8509 EG dari barat ke timur. Seketika korban tertabrak pikap yang dikemudikan Komang Tri Ivan (23), warga Desa Talangsuko, Turen, Malang tersebut. Sehingga ia tewas seketika di lokasi kecelakaan.

Orang tua Rama, Yulianto (38) dan Siti Zuriah bergegas ke lokasi kecelakaan. Yulianto memarkir sepeda motornya, Honda Scoopy warna merah hitam nopol S 2966 MAP. Karena terburu-buru dan syok melihat putranya tewas, ia lupa mencabut kunci sepeda motor matik ini.

"Saat itu, DAS melintas di lokasi kecelakaan melihat motor korban dalam kondisi kunci yang masih menempel, mengambil motor tersebut. Ia meninggalkan motor Vario hijau miliknya di lokasi," terang Nova.

Danu dan 2 penadah kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Danu dijerat dengan pasal 362 KUHP, sedangkan P dan AS dikenakan pasal 480 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tandas Nova.



Simak Video "Video: Aksi Ibu Rumah Tangga dan Adiknya Gagalkan Pencurian Motor di Bandung"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork