Sandji 5 Kali Curi Motor, Ditangkap 34 Jam Usai Beraksi di Mojokerto

Sandji 5 Kali Curi Motor, Ditangkap 34 Jam Usai Beraksi di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 23 Sep 2025 12:45 WIB
Pelaku curanmor di Mojokerto dibekuk
Pelaku curanmor di Mojokerto dibekuk/Foto: Dokumen Satreskrim Polres Mojokerto
Mojokerto -

Sandji Musa Ranggaputra (40) tercatat lima kali mencuri sepeda motor di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Maling asal Petemon 3, Kelurahan Petemon, Sawahan, Surabaya ini ditangkap polisi setelah 34 jam beraksi di kampus PPNI Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan, Sandji terakhir kali mencuri sepeda motor Honda Vario nopol W 3793 UB di Universitas Bina Sehat PPNI, Desa Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto pada Kamis (18/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sepeda motor matik warna merah ini milik Reka HAD (21), mahasiswi asal Dusun/Desa Kebonagung, Porong, Sidoarjo. Modusnya, Sandji merusak lubang kunci motor tersebut menggunakan kunci T untuk menyalakan mesin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban memarkir motornya di parkiran kampus dalam kondisi sudah dikunci stang," terangnya kepada detikJatim, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sore itu juga, Reka melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto sebab mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Menurut Fauzy, pihaknya bergerak cepat dengan mengerahkan Tim Jatanras Unit Tipidum untuk menyelidiki pencurian sepeda motor ini. Yaitu mulai dari memeriksa para saksi hingga menganalisis rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV itu lah Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni Sandji. Polisi pun meringkusnya hanya dalam 34 jam setelah ia mencuri sepeda motor di UBS PPNI Mojokerto.

Menurut Fauzy, pelaku ditangkap di kos Jalan Bangau, Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Timah panas polisi bersarang di betis kanannya karena kabur dan melawan saat ditangkap.

"Setelah kami interogasi, pelaku (Sandji) sudah 5 kali mencuri motor, termasuk di kampus PPNI Mojokerto," ungkapnya.

Sebelum beraksi di UBS PPNI Mojokerto, Sandji mencuri sepeda motor Honda Vario di Hotel Oren Surabaya pada 20 Agustus 2025. Kemudian Honda BeAT di Jalan Wonokromo, Surabaya pada 25 Agustus 2025, Scoopy di kos Tropodo, Sidoarjo pada 30 Agustus 2025, serta Vario di Jalan Kenjeran, Surabaya pada 10 September 2025.

"Modusnya merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T," jelas Fauzy.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV di UBS PPNI Mojokerto, pakaian Sandji saat mencuri, 3 mata kunci yang sudah dipipihkan, 1 kunci ring pas, serta BPKB dan faktur pajak sepeda motor korban.

Akibat perbuatannya, Sandji ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Fauzy pun mengimbau masyarakat memasang kunci ganda pada motor untuk mencegah pencurian.

"Tidak hanya dikunci stang, lebih efektif juga dipasang kunci cakram," tandasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads