Satreskrim Polres Mojokerto meringkus jambret kalung emak-emak dan pelaku bobol rumah kosong yang meresahkan masyarakat. Lucunya, pelaku pernah salah sasaran sebab menjambret kalung imitasi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, MU (41) mengaku 2 kali menjambret kalung emak-emak di wilayah hukumnya. Dalam aksinya yang pertama, pria asal Dusun Sugihan, Desa Karangasem, Kutorejo, Mojokerto ini kena prank.
"Korban pertamanya nenek-nenek, korban dijambret kalungnya, tapi ternyata emas imitasi," kata Fauzy kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam aksinya yang kedua, MU menjambret kalung Kholifah (47), warga Dusun Watusimbar, Desa Simbaringin, Kutorejo, Mojokerto pada Senin (21/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, korban berboncengan dengan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Ketika ibu dan anak ini melintas di Jalan Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kutorejo, Mojokerto, MU membuntuti mereka. Tersangka mengendarai sepeda motor Honda BeAT hitam. Selanjutnya, pelaku memepet korban dan menarik kalung dari belakang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.910.000," terang Fauzy.
Sontak saja Kholifah dan anaknya teriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan membantu. Banyaknya warga yang turun ke jalan membuat MU panik. Tersangka membuang kalung korban, lalu memutar balik sepeda motornya untuk kabur.
Sial bagi MU, sepeda motornya berhasil ditarik anak Kholifah. Sejurus kemudian warga membantu meringkusnya. Tersangka pun diserahkan warga ke Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP," ujar Fauzy.
Tidak hanya itu, lanjut Fauzy, Tim Jatanras juga membekuk ASS (28), warga Dusun Gedangpulut, Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo. Tersangka ditangkap di rumah mertuanya, Desa Bangun, Pungging, Mojokerto pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepada polisi, ASS mengaku 2 kali membobol rumah Yakub Budiantoro (29), warga Perumahan Griya Modopuro Perkasa Blok C nomor 16, Desa Modopuro, Mojosari, Mojokerto. Aksinya yang pertama pertengahan Mei 2025 berjalan mulus sebab kondisi rumah korban sedang sepi dan belum dipasangi CCTV. Saat itu, tersangka menggasak uang Rp 3 juta.
"Modusnya ketika korban tidak di rumah, pelaku masuk dengan mencongkel jendela rumah," jelasnya.
Karena merasa aman, ASS kembali membobol rumah Yakub pada Jumat (11/7) pagi. Saat itu rumah korban dalam kondisi kosong. Namun, tersangka tak menyadari adanya kamera CCTV yang sudah dipasang korban. Kali ini, pelaku mencuri mesin bor senilai Rp 2 juta.
"Saat pulang, korban mendapati rumahnya sudah acak-acakan. Dia cek CCTV, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atap rumah korban," tandasnya.
Akibat perbuatannya, ASS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(auh/hil)