Beli Motor Pakai Uang Mainan di Mojokerto, Habib Gondol Honda GL Max

Beli Motor Pakai Uang Mainan di Mojokerto, Habib Gondol Honda GL Max

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 23 Agu 2025 20:20 WIB
Tersangka Habib nomor 27 pada kausnya
Tersangka Habib nomor 27 pada kausnya. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Muhammad Habib (21) nekat membeli sepeda motor menggunakan uang mainan di Mojokerto. Dengan akal bulusnya, warga Desa Gempolrawan, Krembung, Sidoarjo ini berhasil membawa kabur sepeda motor Honda GL Max.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan, Habib ditangkap Tim Jatanras Unit Tipidum yang dipimpin Ipda Edy Santoso di Dusun Kedungrawan, Desa Gempolrawan pada Kamis (31/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, tersangka sempat mengelak kejahatannya.

Namun, Habib tak berkutik ketika dipertemukan dengan korban, MF (15), pelajar asal Dusun Ngetrep, Desa Bangsri, Ngoro, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain mengakui perbuatannya, kami juga menemukan sepeda motor korban di rumah pelaku, kondisinya sudah dibongkar," terangnya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Dari penangkapan Habib, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda GL Max nopol L 8755 VL lengkap dengan STNK dan BPKB, 50 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000, 30 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, serta sepatu, tas pinggang, kaus dan celana yang dipakai pelaku saat beraksi.

ADVERTISEMENT

Fauzy menjelaskan, penipuan ini berawal dari MF memposting foto sepeda motor miliknya di grup Facebook DBK Lover pada Jumat (18/7). Dalam postingannya, ia menawarkan motor tersebut seharga Rp 7,5 juta.

Melihat postingan ini, Habib pun menghubungi MF dengan berpura-pura tertarik membeli sepeda motor itu. Mereka akhirnya bertemu di warung es kelapa muda, Dusun Donok, Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto pada Sabtu (19/7).

Untuk meyakinkan MF, Habib menunjukkan tas pinggang berisi segepok uang. Ia menaruh tas ini di meja warung dan menitipkannya kepada korban. Korban tak menyadari kalau tas tersebut hanya berisi uang mainan.

"Kemudian, pelaku mencoba motor korban, tapi tidak pernah kembali. Ternyata motor korban dia bawa kabur," jelasnya.

Akibatnya, MF menderita kerugian Rp 6,2 juta. Ibunya, Sobhikathin (31) pun melapor ke Polres Mojokerto. Setelah ditangkap, Habib kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP.

"Kami imbau para orang tua tidak membekali sepeda motor kepada anak. Karena selain rawan kecelakaan juga rawan menjadi korban tindak pidana," tandas Fauzy.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads