Pelajar SMA di Mojokerto Tewas Tertabrak Pikap Saat Pulang Sekolah

Pelajar SMA di Mojokerto Tewas Tertabrak Pikap Saat Pulang Sekolah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 13 Des 2024 18:37 WIB
pelajar tewas tertabrak pikap di Mojokerto
Lokasi pelajar tewas tertabrak pikap (Foto: Dok. Sat Lantas Polres Mojokerto)
Mojokerto -

M Rama Rizki (15) tewas setelah tertabrak pikap saat pulang sekolah di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Pelajar kelas 1 SMA ini tertabrak pikap gara-gara bersenggolan dengan pemotor lain yang kabur.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap menjelaskan Rama mengendarai sepeda motor Honda CBR nopol S 2833 QQ melaju dari timur ke barat atau dari arah Kecamatan Mojosari ke Dlanggu. Pelajar asal Desa Kepuharum, Kutorejo, Mojokerto dalam perjalanan pulang sekolah.

Saat itu, melaju searah pengendara sepeda motor Honda BeAT di depan korban. Sampai di Jalan Raya Desa Kutorejo sekitar pukul 11.30 WIB, Rama menyalip pemotor BeAT dari sisi kanan. Saat itu lah pelajar kelas 1 SMA itu bersenggolan dengan pemotor yang belum diketahui identitasnya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kejadian, pengendara sepeda motor BeAT melarikan diri. Sehingga identitasnya masih dalam lidik," jelasnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Akibat senggolan tersebut, Rama terjatuh ke lajur berlawanan. Saat bersamaan, melaju pikap nopol N 8509 EG dari barat ke timur. Seketika korban tertabrak pikap yang dikemudikan Komang Tri Ivan (23), warga Desa Talangsuko, Turen, Malang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Korban (Rama) meninggal dunia. Jenazahnya sudah kami evakuasi ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto," terang Ridho.

Polisi telah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari sejumlah saksi mata. Sepeda motor korban, pikap beserta sopirnya diamankan ke kantor Satlantas Polres Mojokerto.

Belajar dari kecelakaan ini, Ridho mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Selain belum mempunyai SIM, anak yang dibiarkan berkendara bisa membahayakan dirinya maupun orang lain.

Terlebih lagi hukum sudah tegas melarang anak mengemudikan kendaraan bermotor. Sanksinya diatur di pasal 281 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

"Kami sudah sering mengimbau melalui Kanit Kamsel dan Dai Kamtibmas yang mengunjungi sekolahan, mulai tingkat SMP sampai SMA dan peraturan sudah jelas. Untuk pengendara belum cukup umur atau belum memiliki SIM dilarang berkendara," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads